Panja DPR: Hutan Tak Boleh Lagi Diubah Meski Demi Kepentingan Nasional
Jakarta, Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan...
Jakarta, Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan alasan kepentingan strategis nasional tidak bisa lagi dijadikan dasar pembenaran untuk mengubah fungsi hutan.Menurut Alex, pemerintah harus mulai mengubah cara berpikir, bahwa fungsi hutan tak boleh diubah dengan alasan apapun."Kita harus mulai mengubah cara berpikir. Karena, ada fungsi hutan yang dengan alasan apapun, tidak mungkin diubah. Kalau dia adalah hulu sungai, ya sudah, itu mesti tetap hutan. Titik. Apapun alasannya, tak mungkin diubah," kata Alex dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2).
Menurut Alex, bencana banjir dan longsor akibat siklon tropis di Sumatra tidak bisa dilepaskan dari hilangnya sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis yang telah dialihfungsikan menjadi kawasan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.Cerita Pengungsi Banjir Aceh Tanpa Listrik, Andalkan Aki Motor Rusak
Perubahan tutupan lahan tersebut menyebabkan rusaknya fungsi hidrologis hutan. Akibatnya, kata dia, kemampuan tanah menyerap air menurun drastis dan memicu aliran permukaan yang bersifat destruktif.Banjir dan longsor telah menyebabkan sebanyak 967 orang meninggal dunia dan 262 orang dinyatakan hilang, menjadikannya salah satu bencana terburuk dalam sejarah modern Indonesia.Selain itu, sekitar 3,3 juta jiwa terdampak. Mereka juga kehilangan tempat tinggal, harta benda, serta pola hidup sehari-hari. Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp68,8 triliun. Sebanyak 3.500 bangunan rusak berat, 271 akses jembatan hancur, dan 282 fasilitas pendidikan mengalami kerusakan."Panja ini dibentuk, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi terkait kebijakan terkait alih fungsi lahan, sehingga bencana serupa tak lagi berulang di masa depan," ujar Ketua DPD PDIP Sumatera Barat itu.Dia menegaskan rekomendasi Panja Alih Fungsi Lahan bertujuan untuk memenuhi tujuan utama bernegara, yakni melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Rekomendasi tersebut, kata Alex, menitikberatkan pada perlindungan manusia sebagai dampak langsung dari kebijakan tata ruang dan lingkungan."Saya mendorong pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut), secara tegas tidak lagi mengizinkan diubahnya fungsi dari bentang alam yang memang secara fundamental berfungsi untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan alam, seperti hulu sungai dan lereng gunung," ujar dia.Satgas PKH Dalami Pidana 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Sumatra (thr/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260205151459-32-1324973/panja-dpr-hutan-tak-boleh-lagi-diubah-meski-demi-kepentingan-nasional
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
Fakta-fakta OTT Bupati Tulungagung Soal Dugaan Pemerasan
12 Apr 2026
Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: 4 Sepatu LV dan Uang Rp335,5 Juta
12 Apr 2026
Pria Ditemukan Tewas di Perkebunan PTPN Cianjur, Ada Luka di Kepala
12 Apr 2026
29 Kapal Yatch di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai
11 Apr 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
11 Apr 2026
Politikus PAN: Pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi Langkah Tepat