Polisi Respons Roy Suryo Cs Minta Ratusan Dokumen Kasus Ijazah Jokowi
Judul: Polisi Respons Roy Suryo Cs Minta Ratusan Dokumen Kasus Ijazah Jokowi Jakarta, Polda Metro Jaya buka suara terkait langkah kubu Roy Suryo cs yang mengajukan permintaan 709...
Jakarta, Polda Metro Jaya buka suara terkait langkah kubu Roy Suryo cs yang mengajukan permintaan 709 salinan dokumen terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pembuktian dan barang bukti nantinya akan diperlihatkan dalam proses persidangan."Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana," kata Budi kepada wartawan, Kamis (5/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi turut menerangkan bahwa dalam tahap penyidikan, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh."Karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara," ucap dia.
Lihat Juga :Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Dokumen ke Polisi Terkait Ijazah JokowiSebelumnya, kubu Roy Suryo Cs mengajukan permintaan 709 salinan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.Kuasa hukum Roy cs, Refly Harun menyebut ratusan dokumen tersebut telah disampaikan penyidik dalam gelar perkara khusus yang digelar pada 15 Desember 2025. Ia juga mengatakan dari 709 dokumen itu, 505 di antaranya berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM)."Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada gelar perkara khusus, kami meminta salinan ijazah Saudara Joko Widodo berikut daftar 709 yang mereka sebut dokumen/surat yang disampaikan pada acara tersebut," kata Refly di Polda Metro Jaya, Kamis (5/2).Refly menyebut permintaan dokumen tersebut dilakukan untuk kepentingan perlindungan hak hukum dari Roy cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka.Menurut Refly, sebagai tersangka kliennya berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik hingga menetapkan status hukum terhadap Roy, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa."Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan," tutur dia.Lihat Juga :Rocky Gerung Bela Penelitian Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi (dis/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260205215113-12-1325140/polisi-respons-roy-suryo-cs-minta-ratusan-dokumen-kasus-ijazah-jokowi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Prabowo Minta Kumpulkan Video Kritik MBG: Biar Saya Lihat Tiap Malam
14 Feb 2026
Penampakan Taman Bendera Pusaka, Ada Lapangan Padel hingga Bulutangkis
14 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Punya Koper Berisi Narkoba
14 Feb 2026
TNI Klaim Pelanggaran Hukum Prajurit Turun di 2025
14 Feb 2026
Jokowi Setujui Usul Pengembalian UU KPK yang Lama
14 Feb 2026
Pramono Sebut Progres Taman Bendera Pusaka 92 Persen, Ada Padel Gratis