Nasional 06 Feb 2026 7 views

KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara P...

KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017-2021.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Rini Soemarno diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (6/2) dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019. Rini tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.14 WIB.

Selain Rini, KPK juga memanggil beberapa saksi lain, yaitu Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro (SHB) yang menjabat Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tahun 2020-2022 dan saat ini Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM; Prof. Tutuka Ariadji (TA), seorang Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga pernah menjabat Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2024; serta Wiko Migantoro (WM), Direktur Utama Pertamina Gas pada Agustus 2018-Maret 2022 dan kini Senior Director Oil, Gas, Petrochemical Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak ada rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, setelah melalui beberapa tahapan, kedua perusahaan tersebut menandatangani dokumen kerja sama. Selanjutnya, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006-2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Kemudian, pada 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dan langsung menahannya. Pada 21 Oktober 2025, KPK juga mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo dan menahannya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam tindakan ini mencapai 15 juta dolar AS.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260206165028-12-1325456/kpk-periksa-mantan-menteri-bumn-rini-soemarno
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.