Balita di Surabaya Diduga Disiksa Paman dan Bibi
Judul: Balita di Surabaya Diduga Disiksa Paman dan Bibi Surabaya, Seorang balita perempuan berusia 4 tahun berinisial K di sebuah rumah kos, Jalan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantr...
Surabaya, Seorang balita perempuan berusia 4 tahun berinisial K di sebuah rumah kos, Jalan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, diduga jadi korban penganiayaan orang dewasa.Tindakan kekerasan ini diduga dilakukan oleh paman korban, Ufa Fahrul Agusti (30) dan bibinya, Sellyna Adika Wahyuni (26).Aksi keji ini terungkap Senin (9/2) setelah warga sekitar mendengar teriakan korban dari dalam kamar kos. Warga kemudian menyelamatkan balita malang tersebut dan melaporkan kasusnya ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari mengatakan, korban adalah anak yang dititipkan kepada kedua pelaku karena kondisi keluarganya yang tak lagi utuh."Bapaknya cerai, kerja di Gresik. Iya (anaknya dititipkan ke paman dan bibinya)," kata Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari, saat dikonfirmasi, Senin (16/2).
Pilihan RedaksiASN RS Bhayangkara Tembaki Warga di Simalungun, 5 Orang TerlukaDituding Jual Es Gabus Pakai Spons, Sudrajat Mengaku Dianiaya PetugasDriver Ojol Diduga Dianiaya TNI di Jakbar, Polisi Turun TanganUsai kejadian penganiayaan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya bekas luka fisik pada tubuh korban yang diduga akibat hantaman benda tumpul atau tangan kosong."Korban mengalami lebam di badan, dagu berdarah, sepertinya (kekerasan menggunakan tangan kosong) begitu, masih pendalaman," ucapnya.Usai mendapatkan laporan itu, kepolisian telah mengamankan dan menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan awal, para pelaku berdalih melakukan hal tersebut karena merasa kesal dengan perilaku korban."Masih didalami motifnya, sementara pengakuan tersangka karena anak tersebut nakal dan sulit diatur. Pasal KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan perlindungan anak," kata dia.Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, balita K saat ini telah dievakuasi untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut."Masih proses penyidikan, terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan, sudah tersangka. Anak dari korban sementara tinggal sama neneknya," katanya.
(frd/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260216172446-12-1328719/balita-di-surabaya-diduga-disiksa-paman-dan-bibi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
16 Feb 2026
Kebakaran di Makassar: 11 Rumah Hangus, Anak 8 Tahun Alami Luka Bakar
16 Feb 2026
Banjir Terjang Tapanuli Tengah: Warga Dievakuasi, Jalan Longsor
16 Feb 2026
Polisi Beber Motif Pencuri Kain dan Batik Tulis Rp1,3 M di JCC
16 Feb 2026
FOTO: Kepadatan Jalur Puncak Bogor saat Libur Imlek
16 Feb 2026
Penampakan Lubang Raksasa di Aceh, Meluas Hingga 3 Hektare
16 Feb 2026
Daryono Mundur dari Jabatan Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG