Penabrak Pagar Rumah Anak JK Sepakat Ganti Rugi, Kasus Berakhir Damai
Jakarta, Polisi menyebut perempuan berinisial HP (35) yang menabrak pagar rumah anak Wakil Presiden ke...
Jakarta, Polisi menyebut perempuan berinisial HP (35) yang menabrak pagar rumah anak Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sepakat membayar ganti rugi.Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan proses ganti rugi itu disepakati dalam proses mediasi yang digelar pada Rabu (18/2) kemarin.Mobil Seruduk Rumah Anak Jusuf Kalla di Jaksel, Pagar RobohSopir Mobil Penabrak Pagar Rumah Anak Jusuf Kalla Diduga Mengantuk
"Jadi memang kemarin pihak korban sam penabrak sudah ada mediasi. Diwakili untuk korbannya. Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana. Dan untuk uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp25 juta," tutur Murodih kepada wartawan, Kamis (19/2).Atas dasar itu, Murodih menerangkan proses penyelidikan peristiwa penabrakan itu pun sementara dihentikan. Sebab, sudah ada proses mediasi dan tidak ada laporan dari korban.
"Perkara sementara berhenti di situ, karena ada mediasi, mereka pihak korban tidak melapor," ujarnya.Sebelumnya, sebuah mobil yang dikemudikan HP menabrak pagar rumah anak JK di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/2) pagi."Benar kami mendapat informasi tentang adanya peristiwa penabrakan pagar rumah tersebut, itu kejadiannya tadi subuh, kalau enggak salah pukul 3.45 WIB," kata Murodih kepada wartawan kemari.Murodih menduga peristiwa itu terjadi karena pengemudi mengantuk sehingga hilang kendali dan akhirnya mobil Hyundai Santa FE yang dikemudikannya menabrak pagar rumah tersebut."Penabrak mungkin ngantuk kali dia, jadi out of control," ucap dia.Lebih lanjut, Murodih memastikan tidak ada korban dalam peristiwa itu. Ia juga menyebut pemobil bakal melakukan mediasi untuk memperbaiki kerusakan pagar tersebut. (dis/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260219102201-20-1329540/penabrak-pagar-rumah-anak-jk-sepakat-ganti-rugi-kasus-berakhir-damai
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara Kasus Hina Suku Sunda
13 Apr 2026
Survei Poltracking: Prabowo Demul Anies Tiga Capres Teratas
13 Apr 2026
Oditur Militer Terapkan Pasal Penganiayaan di Kasus Andrie Yunus
13 Apr 2026
Komisi I: Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Ruang Udara bagi Pihak Asing
13 Apr 2026
Ratusan Akademisi dan Aktivis Kumpul di UI, Singgung 'Inflasi Pengamat'
13 Apr 2026
Kanal Masjid UGM Respons Ceramah JK yang Dianggap Menista Agama