Usai Diputus Dipecat, AKBP Didik Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim
Jakarta, Eks Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditahan di Ru...
Jakarta, Eks Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2) kemarin."Mulai hari ini, Kamis, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis.Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat Buntut NarkobaPlh Kapolres Bima Kota Diduga Punya Riwayat Narkoba, Mabes Buka SuaraEks Kapolres Bima Kota Juga Tersangka Jatah Uang Narkoba Rp2,8 M
Eko Hadi mengatakan dalam kasus ini Didik dijerat sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten. Dalam koper itu, barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Selain kasus itu, kata dia, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.Eko Hadi mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui Malaungi sempat bertemu dengan Koh Erwin selaku bandar narkoba bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba tersebut.Dalam pertemuan itu, kata dia, Malaungi meminta adanya pemberian uang kepada Koh Erwin untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres."Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," tuturnya.Ia mengatakan sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung dari Malaungi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota."Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," jelasnya.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Eko Hadi.Kompolnas Minta Polri Bongkar Jaringan Pemberi Narkoba ke AKBP Didik (tfq/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260220035105-12-1329838/usai-diputus-dipecat-akbp-didik-langsung-ditahan-di-rutan-bareskrim
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Kronologi Penangkapan Ki Bedil, Perakit Senpi Ilegal 20 Tahun
13 Apr 2026
Polisi: Ki Bedil Jual Senpi Ilegal Rp15-20 Juta Tingkat Akurasi Tinggi
13 Apr 2026
Canda Anggota DPR di Rapat: NasDem dan Gerindra Mau Merger?
13 Apr 2026
ASN Komcad Bakal Dibekali Pengetahuan Senjata, Termasuk Latihan Tembak
13 Apr 2026
6 Pendaki Tersesat di Gunung Lamari Sulteng Ditemukan Selamat
13 Apr 2026
Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan Punya Harta Rp4,7 Miliar