Kronologi Penangkapan Ki Bedil, Perakit Senpi Ilegal 20 Tahun
Jakarta, Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri) menangkap Tatang Sutardin (TS) alias Ki Bedil terkait penjual...
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan penangkapan Ki Bedil dilakukan di kawasan Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (6/4) pekan lalu.Pilihan RedaksiPolda Tegur Kapolres Solok Kota soal Rombongan Foto di Sitinjau LauikASN di Cilegon Jadi Pengedar Sabu demi Narkoba Gratis dan Rp1 JutaKi Bedil Perakit Senpi Ilegal Ditangkap, 20 Tahun Beroperasi di Jabar
"Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana senjata api (senpi) dan bahan peledak ilegal sebagai penjual dan pembuat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4).Broker penjualan senpi ilegalArsya menjelaskan keberadaan Ki Bedil terungkap saat penyidik menangkap Aep Saepudin (AS) di sebuah warung nasi di Jatinangor, Sumedang. Arsya menyebut AS merupakan diduga calo alias broker penjualan dan peredaran senjata api.Dari tangan AS, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen. Selain itu satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.Dari hasil pemeriksaan, kata dia, penyidik kemudian pergi ke wilayah Rancaekek Kulon, Bandung dan menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak.Mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata. Sejumlah barang bukti dari penangkapan Ki Bedil oleh Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)Penangkapan di RancaekekSelanjutnya, Arsya mengatakan tim polisi bergerak ke Rancaekek Wetan, Bandung. Di lokasi itu, polisi menangkap TS alias Ki Bedil yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal yang diedarkan di wilayah Jawa Barat."Pelaku TS di kenal di kalangan pencari senpi iligal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi iligal dari jenis revolver, senapan dan pistol. pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar," tuturnya."20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap," ungkap Arsya.Ia menjelaskan dari penangkapan itu pihaknya menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.
Lebih lanjut, Arsya mengatakan AS dan TS bersama barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut. (tfq/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260413132547-12-1347338/kronologi-penangkapan-ki-bedil-perakit-senpi-ilegal-20-tahun
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq Ajukan Kontra Memori Kasasi
13 Apr 2026
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Turun Tangan Kendalikan Harga Komoditas
13 Apr 2026
BGN Sewa EO Rp113 Miliar, Bos MBG Buka Suara
13 Apr 2026
Jaksa di Rembang Diduga Jual Beli Tuntutan Ringan Rp140 Juta
13 Apr 2026
Pramono Jawab Kritik Baru Bereskan Ciliwung Usai Viral
13 Apr 2026
Ketua PSI Sowan Jokowi di Solo, Bahas Ijazah dan JK Sambil Tertawa