WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang
Jakarta, Warga Negara China, Liu Xiaodong didakwa tindak pidana merebut paksa tambang emas hingga penguasaan bahan...
Jakarta, Warga Negara China, Liu Xiaodong didakwa tindak pidana merebut paksa tambang emas hingga penguasaan bahan peledak tanpa izin di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Ketapang, Nafathony Batistuta mengatakan aksi itu dilakukan Liu Xiaodong sejak pertengahan hingga akhir 2023 di pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Nanga Kelampai, Tumbang Titi, Ketapang.Bareskrim Sita Empat Boks Emas Batangan dari Rumah di Surabaya
JPU mengatakan terdakwa bersama sekelompok orang lainnya mengusir karyawan PT SRM dan mengambil alih lokasi pabrik di area tersebut.Setelahnya, terdakwa mengaku sebagai pimpinan baru perusahaan dan memerintahkan para pekerja mengolah batuan yang mengandung emas (ore) tanpa izin pemilik sah.
"Terdakwa Liu Xiaodong memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan yang mengandung emas," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis (19/2).Selain itu, jaksa mengatakan terdakwa memerintahkan pekerja untuk merusak gembok gudang perusahaan dan mengambil bahan peledak resmi yang sebelumnya dibeli dari PT Pindad pada 2021 dengan izin kepolisian.Terdakwa kemudian mengambil sejumlah barang dari gudang tersebut berupa dinamit jenis power gel sekitar 50.000 kilogram, 1.900 detonator elektrik, dan 26.000 detonator non-elektrik.Jaksa mengatakan bahan peledak itulah yang kemudian digunakan untuk kegiatan penambangan emas. Meskipun terdakwa bukanlah bagian dari PT SRM ataupun memilikikewenangan untuk menggunakan bahan peledak tersebut.Selain itu, JPU juga mendakwa Liu Xiaodong melakukan pencurian listrik yang disuplai melalui gardu/trafo oleh PLN UP3 Ketapang.Atas perbuatannya, Jaksa menyebut nilai kerugian yang disebabkan oleh Liu Xiaodong mencapai Rp4 miliar dengan rincian kerugian pencurian bahan peledak sebesar Rp3,5 miliar dan penggunaan listrik sebesar Rp451 juta.Terdakwa dijerat Pasal 306 KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 362 KUHP dan jo Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut TPPU Tambang Ilegal (tfq/ugo)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260220101522-12-1329916/wn-china-didakwa-dalangi-tambang-emas-ilegal-di-ketapang
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Kronologi Penangkapan Ki Bedil, Perakit Senpi Ilegal 20 Tahun
13 Apr 2026
Polisi: Ki Bedil Jual Senpi Ilegal Rp15-20 Juta Tingkat Akurasi Tinggi
13 Apr 2026
Canda Anggota DPR di Rapat: NasDem dan Gerindra Mau Merger?
13 Apr 2026
ASN Komcad Bakal Dibekali Pengetahuan Senjata, Termasuk Latihan Tembak
13 Apr 2026
6 Pendaki Tersesat di Gunung Lamari Sulteng Ditemukan Selamat
13 Apr 2026
Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan Punya Harta Rp4,7 Miliar