Nasional 26 Feb 2026 9 views

Kemenkum Sebut Anak Penerima LPDP Viral Masih WNI

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa anak dari pasangan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), AP dan DS, masih berstatus Warga Negara Indo...

Kemenkum Sebut Anak Penerima LPDP Viral Masih WNI
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa anak dari pasangan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), AP dan DS, masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Pernyataan ini muncul setelah beredarnya konten di media sosial oleh DS yang menunjukkan anaknya berhasil memperoleh paspor Inggris.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, AP dan DS masih berstatus WNI. Oleh karena itu, secara otomatis anak mereka juga berstatus WNI.

"Jika kemudian yang bersangkutan baik ibu, bapaknya adalah warga negara Indonesia, maka anaknya seharusnya secara umum berkewarganegaraan Indonesia, melekat di dalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita," kata Widodo dalam konferensi pers pada Kamis (26/2).

Widodo menyoroti informasi yang menyebut anak dari pasangan penerima LPDP itu tercatat sebagai warga negara Inggris. Ia mempertanyakan dasar klaim tersebut, mengingat Inggris tidak menganut asas *ius soli* atau kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.

"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut *ius soli* ya? Tidak menganut *ius soli*, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," ujarnya.

Selain itu, Widodo menambahkan bahwa anak dari penerima LPDP tersebut masih di bawah umur. Jika melihat garis keturunan orang tuanya, anak itu seharusnya masih berstatus WNI. Namun, orang tuanya justru menginformasikan seolah-olah anaknya telah menjadi warga negara asing.

"Ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak, orang tuanya. Sehingga nanti kami coba akan berkoordinasi dengan Kedutaan dan juga kepada yang bersangkutan untuk memastikan apakah memang benar telah terjadi peralihan status kewarganegaraan," kata Widodo.

"Karena secara hukum peraturan perundang-undangan yang ada, anaknya tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dengan dia dewasa nanti menentukan sendiri kalau sekiranya dia harus memilih kepada warga negara ganda tempat dia residennya tinggalnya," imbuhnya.

Sebelumnya, seorang WNI alumnus beasiswa LPDP menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan kontroversialnya di media sosial. Pemilik akun @sasetyaningtyas mengunggah postingan pernyataan dan permohonan maaf setelah pernyataannya "Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan" menjadi sorotan warganet.

"Saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut," tulisnya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260226143750-12-1332119/kemenkum-sebut-anak-penerima-lpdp-viral-masih-wni
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.