Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Teman Luka di Kepala hingga Punggung
Jakarta, Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23) mender...
Jakarta, Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23) menderita tiga luka sayatan dan tusukan usai dibacok temannya berinisial R (21) saat hendak sidang skripsi di Kampus."Korban mengalami luka-luka di bagian kepala, kemudian di bagian punggung dan di lengan," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Zahwani Arsyad kepada wartawan, Kamis (26/2).Pandra menjelaskan kejadian pembacokan itu terjadi pada Kamis (26/2) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Ia menyebut ketika itu korban yang sudah berada di kampus sedang menyiapkan diri menjelang sidang proposal skripsi.
Pandra mengatakan pelaku pria yang sudah mengenal korban itu datang ke kampus dengan niatan melukai korban dan sudah menyiapkan senjata tajam berupa parang sebelumnya.Mahasiswi UIN Suska Dibacok Temannya di Kampus Jelang Sidang Skripsi
Ia menyebut pelaku langsung mencari korban setibanya di kampus dan melakukan pembacokan. Akibat aksinya itu, korban mengalami tiga luka sayatan dan tusukan di daerah kepala, punggung dan lengan."Saudara R ini membawa parang ya, senjata tajam berupa parang itu yang langsung menghampiri korban atas nama Farah," tuturnya.Pasca kejadian pembacokan, Pandra mengatakan pihak Universitas langsung menghubungi Polsek Bina Widya melalui call center 110. Setelahnya petugas langsung ke lokasi dan menangkap pelaku R.Ia menjelaskan saat ini korban telah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan dalam kondisi stabil.Lebih lanjut, Pandra mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara aksi pembacokan itu dilakukan pelaku karena memiliki dendam atau sakit hati terhadap korban."Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam," tuturnya.Ia menambahkan saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Bina Widya untuk diproses hukum. Atas perbuatannya, Pandra menyebut pelaku dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan."Dengan ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 12 tahun," pungkasnya.Diduga Cabuli Mahasiswi Kala Pingsan, Guru Besar UIN Palopo Buka Suara (tfq/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260226161816-12-1332166/mahasiswi-uin-suska-riau-dibacok-teman-luka-di-kepala-hingga-punggung
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
KPK Sebut Bupati Tulungagung Terima Rp2,7 M dari Target Rp5M
12 Apr 2026
FOTO: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
12 Apr 2026
Fakta-fakta OTT Bupati Tulungagung Soal Dugaan Pemerasan
12 Apr 2026
Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: 4 Sepatu LV dan Uang Rp335,5 Juta
12 Apr 2026
Pria Ditemukan Tewas di Perkebunan PTPN Cianjur, Ada Luka di Kepala
12 Apr 2026
29 Kapal Yatch di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai