Nasional 26 Feb 2026 5 views

Ibu Terdakwa Kasus Pembunuhan Pacar di NTB Menangis Saat Lapor DPR

Makkiyati, ibu dari Radiet Ardiansyah, terdakwa kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram) dan pacar Radiet, tak kuasa menahan ta...

Ibu Terdakwa Kasus Pembunuhan Pacar di NTB Menangis Saat Lapor DPR
Makkiyati, ibu dari Radiet Ardiansyah, terdakwa kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram) dan pacar Radiet, tak kuasa menahan tangis saat melaporkan kejanggalan kasus anaknya ke Komisi III DPR pada Kamis (26/2). Radiet dituduh membunuh pacarnya pada akhir Agustus 2025 di Mataram, NTB.

Didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Makkiyati menceritakan awal penetapan anaknya sebagai tersangka. "Dia katanya mengamankan anak saya dari keluarga Vira [korban], tapi anak saya dijadikan tersangka," ujar Makkiyati. Ia menambahkan bahwa anaknya mengaku masih mengenali wajah pelaku, namun pengakuan itu tidak ditindaklanjuti oleh polisi. "Malah anak saya dituduh sebagai tersangka. Saya mohon sekali, saya orang tidak punya, anak saya bukan pelaku, sampai detik ini batin saya mengatakan Radiet bukan pelaku," tuturnya.

Hotman Paris meyakini Radiet adalah sesama korban dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa Radiet ditemukan tidak sadarkan diri dengan luka lebam di badan dan wajah, hanya sekitar 100 meter dari lokasi penemuan korban pada 26 Agustus 2025. Menurut Hotman, jika Radiet adalah pelakunya, ia pasti akan melarikan diri.

Hotman juga menyoroti adanya kekeliruan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Radiet disebut hanya mengalami luka ringan, padahal luka yang dideritanya cukup parah. "Berarti ada yang salah dalam penyidikan dan ada yang salah juga dalam penuntutan, dalam surat dakwaan oleh JPU," tegas Hotman.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk dimintai keterangan. Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang demi memastikan keadilan bagi masyarakat. "Kami ingin tahu pelaksanaan undang-undang yang kami buat. Jangan sampai tidak memberikan keadilan kepada masyarakat," ujarnya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260226163911-12-1332176/ibu-terdakwa-kasus-pembunuhan-pacar-di-ntb-menangis-saat-lapor-dpr
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.