Dokter Koas UISU yang Rekam 34 Mahasiswi di Toilet Diberhentikan
Medan, Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) secara resmi memberhentikan mahasiswa Fakultas Kedokteran Pr...
Medan, Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) secara resmi memberhentikan mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Studi Profesi Dokter, Agung Novriyan.Agung sempat terjerat kasus pornografi dengan memasang kamera CCTV di toilet wanita RSUD Raden Mattaher. Sebanyak 34 mahasiswi koas di rumah sakit itu menjadi korban.Kepala Humas UISU, Zakaria Siregar mengatakan keputusan pemberhentian Agung tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UISU Nomor: 51/R/SK/II/2026 yang ditandatangani Rektor UISU Safrida.
"UISU memutuskan untuk memberhentikan Saudara Agung Novriyan NPM 71250891066 sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara pada Program Studi Pendidikan Profesi Dokter karena tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan," ujar Zakaria Siregar, Kamis (26/2).196 Alumni FK UISU Tuntut Kejelasan Pendaftaran Uji Kompetensi Dokter
Bersamaan dengan itu, Surat Keputusan Rektor ini sekaligus mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 145/R/SK/VII/2025, tanggal 25 Juli 2025 tentang Penerimaan Mahasiswa Pindah Atas Nama Agung Novriyan, Program Studi Kedokteran Universitas Jambi."Dengan demikian, maka segala hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara pada Program Studi Pendidikan Profesi Dokter dinyatakan tidak berlaku lagi," urainya.Terpisah, Kepala LLDikti Wilayah 1 Saiful Anwar Matondang mengatakan Keputusan UISU untuk memberhentikan mahasiswa Kedokteran itu sudah tepat karena yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan di UISU."Keputusan UISU juga sejalan dengan semangat pemerintah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024," sebutnya.Diketahui, Agung sempat terjerat kasus pornografi dengan memasang kamera CCTV di toilet wanita RSUD Raden Mattaher. Sebanyak 34 mahasiswi koas di rumah sakit itu menjadi korban.Kasus itu terjadi pada Desember 2023. Kemudian Agung dilaporkan para korban di Polda Jambi. Pada 12 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan terhadap Agung.Usai menjalani masa hukuman, Agung ternyata melanjutkan studi profesinya di Universitas Islam Sumatera Utara. Video Agung kembali melanjutkan studi viral di media sosial.Poin-poin Evaluasi Dokter PPDS Usai Marak Kasus Pelecehan Seksual (fnr/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260226173647-12-1332207/dokter-koas-uisu-yang-rekam-34-mahasiswi-di-toilet-diberhentikan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
Fakta-fakta OTT Bupati Tulungagung Soal Dugaan Pemerasan
12 Apr 2026
Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: 4 Sepatu LV dan Uang Rp335,5 Juta
12 Apr 2026
Pria Ditemukan Tewas di Perkebunan PTPN Cianjur, Ada Luka di Kepala
12 Apr 2026
29 Kapal Yatch di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai
11 Apr 2026
Politikus PAN: Pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi Langkah Tepat
11 Apr 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan