Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP Diubah, Orang Tua Disebut Langgar Hak
Jakarta, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan langkah pasangan penerima beasiswa Lembaga Pengelola...
Jakarta, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan langkah pasangan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yakni AP dan DS yang mengganti kewarganegaraan anaknya melanggar hak perlindungan anak.Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan anak dari penerima LPDP itu berusia di bawah umur. Jika melihat garis keturunan orang tuanya, anak itu masih berstatus WNI. Namun, orang tuanya menginformasikan seolah-olah anaknya menjadi warga negara asing."Ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak, orang tuanya. Sehingga nanti kami coba akan berkoordinasi dengan Kedutaan dan juga kepada yang bersangkutan untuk memastikan apakah memang benar telah terjadi peralihan status kewarganegaraan," kata Widodo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2).
Kemenkum Sebut Anak Penerima LPDP Viral Masih WNIIa mengatakan secara hukum anak dari penerima LPDP itu tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dewasa dan bisa menentukan pilihannya.
"Sampai dengan dia dewasa nanti menentukan sendiri kalau sekiranya dia harus memilih kepada warga negara ganda tempat dia residennya tinggalnya. Sekarang dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut tinggal dari 5 tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain," katanya.Dalam kesempatan itu, Widodo menyoroti informasi yang menyebut anak dari pasangan penerima LPDP itu tercatat sebagai warga negara Inggris.Ia mempertanyakan dasar klaim itu. Menurutnya, Inggris tidak menganut asas ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran."Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya?Tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," ujarnya.Wamen Stella: Beasiswa dari Negara adalah Utang BudiSebelumnya, seorang warga negara Indonesia (WNI) alumnus beasiswa negara LPDP menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan kontroversialnya di media sosial.Pemilik akun @sasetyaningtyas mengunggah postingan pernyataan dan permohonan maaf setelah pernyataannya "cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan", jadi sorotan warganet."Saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut," tulisnya.LPDP Usut 44 Penerima Beasiswa Belum Kembali ke RI, 8 Sudah Dihukum (yoa/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260226180608-12-1332218/kewarganegaraan-anak-alumni-lpdp-diubah-orang-tua-disebut-langgar-hak
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
Fakta-fakta OTT Bupati Tulungagung Soal Dugaan Pemerasan
12 Apr 2026
Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: 4 Sepatu LV dan Uang Rp335,5 Juta
12 Apr 2026
Pria Ditemukan Tewas di Perkebunan PTPN Cianjur, Ada Luka di Kepala
12 Apr 2026
29 Kapal Yatch di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai
11 Apr 2026
Politikus PAN: Pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi Langkah Tepat
11 Apr 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan