Dua WN Inggris Dijatuhi Hukuman Penjara Kasus 1,3 Kg Kokain di Bali
25 Dua WN Inggris Dijatuhi Hukuman Penjara Kasus 1,3 Kg Kokain di Bali REUTERS Jumat, 27 Feb 2026 09:05...
25
Dua WN Inggris Dijatuhi Hukuman Penjara Kasus 1,3 Kg Kokain di Bali
REUTERS
Jumat, 27 Feb 2026 09:05 WIB
Pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman penjara kepada dua warga negara Inggris atas pelanggaran narkoba di Bali pada Kamis (26/2).Kial Garth Robinson dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, sementara Piran Ezra Wilkinson divonis delapan tahun penjara.Robinson ditangkap pada September lalu setelah petugas bea cukai menemukan 1,321 kilogram kokain saat ia tiba di Bali.Wilkinson ditangkap ketika hendak bertemu Robinson untuk mengambil narkoba tersebut.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Dua WN Inggris Dijatuhi Hukuman Penjara Kasus 1,3 Kg Kokain di Bali
REUTERS
Jumat, 27 Feb 2026 09:05 WIB
Pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman penjara kepada dua warga negara Inggris atas pelanggaran narkoba di Bali pada Kamis (26/2).Kial Garth Robinson dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, sementara Piran Ezra Wilkinson divonis delapan tahun penjara.Robinson ditangkap pada September lalu setelah petugas bea cukai menemukan 1,321 kilogram kokain saat ia tiba di Bali.Wilkinson ditangkap ketika hendak bertemu Robinson untuk mengambil narkoba tersebut.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Dua WN Inggris Dijatuhi Hukuman Penjara Kasus 1,3 Kg Kokain di Bali
REUTERS
Jumat, 27 Feb 2026 09:05 WIB
Pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman penjara kepada dua warga negara Inggris atas pelanggaran narkoba di Bali pada Kamis (26/2).Kial Garth Robinson dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, sementara Piran Ezra Wilkinson divonis delapan tahun penjara.Robinson ditangkap pada September lalu setelah petugas bea cukai menemukan 1,321 kilogram kokain saat ia tiba di Bali.Wilkinson ditangkap ketika hendak bertemu Robinson untuk mengambil narkoba tersebut.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Dua WN Inggris Dijatuhi Hukuman Penjara Kasus 1,3 Kg Kokain di Bali
REUTERS
Jumat, 27 Feb 2026 09:05 WIB
Pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman penjara kepada dua warga negara Inggris atas pelanggaran narkoba di Bali pada Kamis (26/2).Kial Garth Robinson dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, sementara Piran Ezra Wilkinson divonis delapan tahun penjara.Robinson ditangkap pada September lalu setelah petugas bea cukai menemukan 1,321 kilogram kokain saat ia tiba di Bali.Wilkinson ditangkap ketika hendak bertemu Robinson untuk mengambil narkoba tersebut.
Bagikan:
url telah tercopy
25
25
25
25
25
Dua WN Inggris Dijatuhi Hukuman Penjara Kasus 1,3 Kg Kokain di Bali
REUTERS
Jumat, 27 Feb 2026 09:05 WIB
Pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman penjara kepada dua warga negara Inggris atas pelanggaran narkoba di Bali pada Kamis (26/2).Kial Garth Robinson dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, sementara Piran Ezra Wilkinson divonis delapan tahun penjara.Robinson ditangkap pada September lalu setelah petugas bea cukai menemukan 1,321 kilogram kokain saat ia tiba di Bali.Wilkinson ditangkap ketika hendak bertemu Robinson untuk mengambil narkoba tersebut.
Bagikan:
url telah tercopy
Dua WN Inggris Dijatuhi Hukuman Penjara Kasus 1,3 Kg Kokain di Bali
REUTERS
Jumat, 27 Feb 2026 09:05 WIB
Pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman penjara kepada dua warga negara Inggris atas pelanggaran narkoba di Bali pada Kamis (26/2).Kial Garth Robinson dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, sementara Piran Ezra Wilkinson divonis delapan tahun penjara.Robinson ditangkap pada September lalu setelah petugas bea cukai menemukan 1,321 kilogram kokain saat ia tiba di Bali.Wilkinson ditangkap ketika hendak bertemu Robinson untuk mengambil narkoba tersebut.
Bagikan:
url telah tercopy
Dua WN Inggris Dijatuhi Hukuman Penjara Kasus 1,3 Kg Kokain di Bali
REUTERS
Jumat, 27 Feb 2026 09:05 WIB
Pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman penjara kepada dua warga negara Inggris atas pelanggaran narkoba di Bali pada Kamis (26/2).Kial Garth Robinson dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, sementara Piran Ezra Wilkinson divonis delapan tahun penjara.Robinson ditangkap pada September lalu setelah petugas bea cukai menemukan 1,321 kilogram kokain saat ia tiba di Bali.Wilkinson ditangkap ketika hendak bertemu Robinson untuk mengambil narkoba tersebut.
Bagikan:
url telah tercopy
REUTERS
REUTERS
Jumat, 27 Feb 2026 09:05 WIB
Pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman penjara kepada dua warga negara Inggris atas pelanggaran narkoba di Bali pada Kamis (26/2).Kial Garth Robinson dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, sementara Piran Ezra Wilkinson divonis delapan tahun penjara.Robinson ditangkap pada September lalu setelah petugas bea cukai menemukan 1,321 kilogram kokain saat ia tiba di Bali.Wilkinson ditangkap ketika hendak bertemu Robinson untuk mengambil narkoba tersebut.
Pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman penjara kepada dua warga negara Inggris atas pelanggaran narkoba di Bali pada Kamis (26/2).
Kial Garth Robinson dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, sementara Piran Ezra Wilkinson divonis delapan tahun penjara.
Robinson ditangkap pada September lalu setelah petugas bea cukai menemukan 1,321 kilogram kokain saat ia tiba di Bali.
Wilkinson ditangkap ketika hendak bertemu Robinson untuk mengambil narkoba tersebut.
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260227084422-16-1332324/dua-wn-inggris-dijatuhi-hukuman-penjara-kasus-13-kg-kokain-di-bali
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
Fakta-fakta OTT Bupati Tulungagung Soal Dugaan Pemerasan
12 Apr 2026
Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: 4 Sepatu LV dan Uang Rp335,5 Juta
12 Apr 2026
Pria Ditemukan Tewas di Perkebunan PTPN Cianjur, Ada Luka di Kepala
12 Apr 2026
29 Kapal Yatch di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai
11 Apr 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
11 Apr 2026
Politikus PAN: Pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi Langkah Tepat