Nasional 27 Feb 2026 5 views

KPK Periksa 12 Kades Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sadewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 12 kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (27/2). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dug...

KPK Periksa 12 Kades Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sadewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 12 kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (27/2). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Dua belas kades yang diperiksa tersebut adalah:
1. Joko Waluyo, Kades Kedalingan, Kec. Tambakromo
2. Sri Suharto, Kades Karangmulyo, Kec. Tambakromo
3. Darsono, Kades Sitirejo, Kec. Tambakromo
4. Suko, Kades Larangan, Kec. Tambakromo
5. Padmo Dwi H., Kades Maitan, Kec. Tambakromo
6. Masito, Kades Pakis, Kec. Tambakromo
7. Suwono, Kades Tambahagung, Kec. Tambakromo
8. Mat Kosim, Kades Mojomulyo, Kec. Tambakromo
9. Sukiman, Kades Mencon, Kec. Pucakwangi, sekaligus Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Puncakwangi
10. M. Sulistiono, Kades Wukirsari, Kec. Tambakromo
11. Sumali, Kades Srikaton, Kec. Kayen
12. Mahfud, Kades Sumberarum, Kec. Jaken

Sebelumnya, KPK menemukan indikasi praktik pemerasan di beberapa kecamatan di Pati. Kabupaten Pati sendiri memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang saat ini kosong.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan. Ketiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken). Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260227143016-12-1332512/kpk-periksa-12-kades-terkait-dugaan-pemerasan-bupati-pati-sadewo
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.