Nasional 08 Mar 2026 5 views

Pengacara Klaim Ada 5 Cacat Formil Penetapan Tersangka Yaqut soal Haji

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil mengklaim bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut mengandung lima cacat formil yang berpo...

Pengacara Klaim Ada 5 Cacat Formil Penetapan Tersangka Yaqut soal Haji
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil mengklaim bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut mengandung lima cacat formil yang berpotensi melanggar prinsip due process of law. Koordinator Tim Kuasa Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan lima cacat formil tersebut sebagai dasar permohonan praperadilan yang diajukan.

Pertama, penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului audit kerugian negara. KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, sedangkan laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru diterbitkan pada 24 Februari 2026. Menurut Mellisa, ini menunjukkan penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya dasar perhitungan kerugian negara yang sah.

Kedua, penetapan tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK, bukan oleh penyidik. Mellisa menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK tidak berstatus sebagai penyidik maupun penuntut umum, sehingga tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kewenangan dalam proses penetapan tersangka.

Ketiga, Yaqut belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi, melainkan hanya menerima surat pemberitahuan. Mellisa menyebut praktik ini tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur prosedur penetapan tersangka secara sah.

Keempat, KPK tidak konsisten dalam penggunaan dasar hukum penyidikan. Untuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), KPK menggunakan dasar hukum yang berbeda, yaitu mengacu pada KUHAP lama sekaligus KUHAP baru, yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kelima, dasar penetapan tersangka disebut menggunakan notula ekspose. Mellisa menegaskan bahwa notula ekspose bukan merupakan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan tidak memiliki kekuatan mengikat untuk dijadikan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka.

Melalui sidang praperadilan ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dan independen seluruh fakta hukum yang telah disampaikan dalam persidangan demi menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Yaqut mengajukan Praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Ia ingin menguji proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan oleh KPK. Kuasa hukum Yaqut meminta hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar KPK memproses hukum kliennya, yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260308161115-12-1335634/pengacara-klaim-ada-5-cacat-formil-penetapan-tersangka-yaqut-soal-haji
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.