Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Yeka Hendra
Judul: Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Yeka Hendra Daftar Isi Anggota Ombudsman Yeka Pasal perintangan Fakta sidang Bawa 1 boks dari Gedung Ombudsman Jakar...
Daftar Isi
Anggota Ombudsman Yeka
Pasal perintangan
Fakta sidang
Bawa 1 boks dari Gedung Ombudsman
Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor hingga rumah seorang anggota Ombudsman RI pada Senin (9/3) kemarin.
Penggeledahan di dua lokasi itu disebut terkait rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman dalam kasus perintangan penyidikan dalam korupsi ekspor CPO atas tiga terpidana korporasi.
Lihat Juga :
Kantor dan Rumah Anggota Ombudsman Yeka Hendra yang Digeledah Kejagung
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
.com telah merangkum sejunlah fakta terkait penggeledahan tersebut sebagai berikut
Anggota Ombudsman Yeka
Anang membenarkan bahwa anggota Ombudsman yang kantor dan rumahnya digeledah adalah Yeka Hendra Fatika (YH).
Namun, Anang belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Termasuk, soal apa yang dicari penyidik Kejagung dalam penggeledahan itu.
"Iya YH," ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Suprianto singkat.
Lihat Juga :
OTT KPK, Bupati Rejang Lebong dan 6 Orang Diterbangkan ke Jakarta
Pasal perintangan
Anang menerangkan penggeledahan dilakukan terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor. Dalam perkara ini, terpidana adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.
Kata Anang, penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN.
"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ucap Anang.
Fakta sidang
Dalam persidangan pada Agustus 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membeberkan kongkalikong pengacara dan hakim untuk putusan lepas terdakwa korporasi yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.
Jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima suap atau gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40 miliar.
Penerimaan uang diduga suap itu dilakukan Arif bersama-sama dengan hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom (dituntut dalam berkas terpisah).
Ketiga nama dimaksud merupakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus lepas atau ontslag van alle recht vervolging terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.
Dalam kongkalikong itu, Ariyanto sempat menyampaikan informasi adanya gugatan perkara perdata, putusan perkara Tata Usaha Negara dan rekomendasi Ombudsman yang nantinya dapat dijadikan pertimbangan dalam putusan perkara korupsi korporasi migor.
"Atas penyampaian Ariyanto tersebut kemudian terdakwa Muhammad Arif Nuryanta meminta keseriusan Ariyanto jika ingin dibantu, dan dijawab Ariyanto 'Oke satu paket 20 miliar' dan dijawab terdakwa Muhammad Arif Nuryanta 'Gimana mungkin saya membagi dengan majelis, kalau 3 juta dolar saya oke' dan dijawab Ariyanto 'Oke saya usahakan tapi tolong dibantu untuk Onslag'," ungkap jaksa.
Lihat Juga :
Kejagung Kaji Langkah Lanjutan Usai Tian Bahtiar dkk Divonis Bebas
Bawa 1 boks dari Gedung Ombudsman
Dikutip dari detik.com, penggeledahan itu selesai dilakukan oleh penyidik Kejagung sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan pantauan, penyidik terlihat keluar dari gedung sambil membawa berkas, tas jinjing berwarna merah hingga satu boks.
Mereka pergi menggunakan empat mobil berwarna hitam. Tak ada komentar yang diberikan usai penggeledahan tersebut. (fra/dis/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260310084301-12-1336190/fakta-fakta-kejagung-geledah-kantor-ombudsman-dan-rumah-yeka-hendra
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp11,4 Triliun dari Satgas PKH
10 Apr 2026
FOTO: Jumat Pertama WFH ASN di Jakarta
10 Apr 2026
Anggota DPR Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta
10 Apr 2026
SP3 Belum Terbit, Polda Metro Sebut RJ Rismon Masih Berproses
10 Apr 2026
Jejak Karier Liliek Prisbawono, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman
10 Apr 2026
Disaksikan Prabowo, Liliek Prisbawono Ucap Sumpah Jadi Hakim MK