Perempuan Lapor KDRT di Ciputat Tangsel Malah Jadi Tersangka
Seorang perempuan berinisial MS di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan ini terj...
Menurut keterangan keluarga MS, kasus ini bermula saat MS melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh mantan suaminya ke Polsek Ciputat Timur pada 17 April 2023. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/162/B/IV/2023/Sek. Cip. Timur.
Namun, sehari setelah laporan MS, yakni pada 18 April 2023, mantan suami MS justru membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/B/2160/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, MS dituduh melakukan kekerasan terhadap mantan suaminya. Keluarga MS menilai laporan balik ini sebagai upaya memutarbalikkan fakta.
Setelah proses hukum berjalan lebih dari dua tahun, penyidik akhirnya menetapkan MS sebagai tersangka pada 6 Oktober 2025, berdasarkan laporan mantan suaminya. Keluarga MS mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut, menilai adanya kejanggalan terkait alat bukti yang digunakan penyidik. Mereka menyatakan bahwa MS selalu kooperatif dalam memenuhi pemeriksaan dan memberikan klarifikasi.
Selain itu, keluarga juga mengeluhkan dugaan intimidasi dari anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan. Pada 5 Februari 2026 malam sekitar pukul 21.20 WIB, lima anggota PPA mendatangi rumah kerabat MS di Ciputat tanpa pemberitahuan resmi atau surat tugas. Keluarga menyoroti pernyataan salah satu anggota polisi yang menyampaikan status tersangka MS dengan suara keras di depan warga sekitar, yang menyebabkan MS mengalami tekanan psikologis dan trauma.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan membantah tudingan bahwa penyidik tidak menjalankan prosedur. Wira menjelaskan bahwa ada empat laporan polisi yang saling berkaitan antara kedua belah pihak. Ia juga menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap MS telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan hasilnya menyatakan penetapan tersangka sah.
Terkait dugaan intimidasi, Wira membantah anggotanya melakukan tindakan di luar prosedur. Ia menjelaskan bahwa kedatangan personel ke rumah MS dilakukan karena yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurut Wira, tindakan tersebut bersifat persuasif karena MS tidak menerbitkan surat penangkapan, dan saat itu disepakati MS akan hadir sendiri ke Polres.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260310132022-12-1336351/perempuan-lapor-kdrt-di-ciputat-tangsel-malah-jadi-tersangka
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp11,4 Triliun dari Satgas PKH
10 Apr 2026
FOTO: Jumat Pertama WFH ASN di Jakarta
10 Apr 2026
Anggota DPR Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta
10 Apr 2026
SP3 Belum Terbit, Polda Metro Sebut RJ Rismon Masih Berproses
10 Apr 2026
Jejak Karier Liliek Prisbawono, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman
10 Apr 2026
Disaksikan Prabowo, Liliek Prisbawono Ucap Sumpah Jadi Hakim MK