Pelecehan Atlet Panjat Tebing Terjadi di Asrama hingga Luar Negeri
Bareskrim Polri mengungkapkan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap atlet panjat tebing putra dan putri telah terjadi selama empat tahun, dari 2021 hingga 2025. Direktur...
Menurut Nurul, aksi pelecehan ini dilakukan oleh mantan pelatih, Hendra Basir, di Asrama Atlet Bekasi. Pelecehan juga dialami para korban saat mengikuti pertandingan internasional. "Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional," jelasnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/3).
Penyidik telah memeriksa enam korban dengan inisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV, yang didampingi oleh kuasa hukum berinisial SD. Korban PJ telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati. Untuk atlet lainnya, surat permintaan visum et repertum dan visum psikiatrikum juga telah dibuat di RS Polri Kramat Jati.
Modus yang digunakan terduga pelaku adalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelatih untuk mendekati atlet dan melakukan pelecehan. "Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan," kata Nurul. Ia menambahkan, "Sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan."
Para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI, dokumen identitas, dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.
Terlapor dijerat Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman ini dapat diperberat hingga sepertiga jika tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau lebih dari satu kali.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260310133003-12-1336349/pelecehan-atlet-panjat-tebing-terjadi-di-asrama-hingga-luar-negeri
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp11,4 Triliun dari Satgas PKH
10 Apr 2026
FOTO: Jumat Pertama WFH ASN di Jakarta
10 Apr 2026
Anggota DPR Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta
10 Apr 2026
SP3 Belum Terbit, Polda Metro Sebut RJ Rismon Masih Berproses
10 Apr 2026
Jejak Karier Liliek Prisbawono, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman
10 Apr 2026
Disaksikan Prabowo, Liliek Prisbawono Ucap Sumpah Jadi Hakim MK