Nasional 13 Mar 2026 4 views

Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Cs

Judul: Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Cs Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji opsi pengajuan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima Di...

Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Cs
Judul: Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Cs

Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji opsi pengajuan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen cs.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut hal itu dikarenakan perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh itu masih ditangani menggunakan KUHAP lama."Yang jelas, terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas. Tapi kan waktu itu diproses tetap menggunakan masih KUHAP yang lama," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu untuk menganalisis fakta-fakta persidangan sebelum mengajukan kasasi."Kita tunggu sikap penuntut umum dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan. Kita tunggu saja nanti sikap penuntut umum dalam waktu dekat," tuturnya.
Pilihan RedaksiKomnas HAM soal Delpedro Bebas: Jangan Lagi Pakai Pidana Sikapi KritikPolisi Respons Vonis Bebas Delpedro dkk: Dijalankan Sesuai ProsedurMK Gelar Sidang Delpedro CS Gugat Pasal Penghasutan di KUHPSebelumnya Delpedro, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar divonis bebas karena tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan.Hakim menyatakan Delpedro dkk juga tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3)."Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjut hakim.
Updaya kasasi dari terdakwa atau jaksa diatur dalam KUHAP Baru. Pasal 299 ayat (2) tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas;b. putusan berupa pemaafan Hakim; putusan berupa tindakan; putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.Merujuk pasal tersebut, Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra pernah menyatakan bahwa jaksa tidak bisa mengajukan banding di kasus Delpedro ini. (tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260313192634-12-1337853/kejagung-pertimbangkan-ajukan-kasasi-vonis-bebas-delpedro-cs
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.