Polda Sumut Tahan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal Hutan Madina
Judul: Polda Sumut Tahan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal Hutan Madina Medan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai...
Medan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan dua tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang sebelumnya ditangkap di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.Pilihan RedaksiBareskrim Sita 51 Kg Emas di Surabaya-Nganjuk, 3 Orang Jadi TersangkaGanjil-Genap Mudik Lebaran, Polisi Tegaskan Tak Ada Penegakan HukumKoalisi Sipil Desak Polisi Usut Teror Air Keras ke Aktivis KontraS
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya ialah AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara," kata Kombes Rahmat di Medan, Jumat (13/3/2026).Ia menjelaskan Abu Bakar berperan sebagai operator ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan, sedangkan Ali Derlan bertugas sebagai mekanik boks penampung pasir yang mengandung emas.
"Sementara baru dua orang tersebut yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.Rahmat menerangkan, dari total 17 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam kegiatan penambangan."Sebagian hanya bertugas sebagai tukang masak di lokasi tambang, dan ada juga warga yang hanya mengantar bahan bakar minyak," jelasnya.Menurutnya penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik tambang yang hingga kini belum diamankan."Namun demikian, rekan-rekan jangan khawatir, proses penyelidikan dan pendalaman tetap kami lakukan," sebut Rahmat.Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 12 unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang.Sementara dua unit ekskavator lainnya diamankan saat berada di perjalanan menuju lokasi dan masih didalami keterkaitannya dengan aktivitas penambangan tersebut.Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi ahli serta menelusuri perusahaan penyedia alat berat guna mengetahui kepemilikan ekskavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal itu."Dari 12 alat berat tersebut, kami akan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemiliknya. Kemudian turut diamankan mesin genset empat mesin penyedot air, 10 karpet penyaring, buku catat, alat pendulang emas," ujarnya.
Kombes Pol Rahmat mengatakan dua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan."Kami terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan dan beberapa tempat tersebut. Ditambah kami memanggil ahli dan pihak terkait," paparnya. (fnr/kid)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260313205056-12-1337890/polda-sumut-tahan-dua-tersangka-tambang-emas-ilegal-hutan-madina
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Petral Pengaruhi Harga BBM 2015-2018
09 Apr 2026
Upaya Satgas PRR Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana
09 Apr 2026
Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Petral
09 Apr 2026
Kalah Gugatan Proyek Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Rp104 M
09 Apr 2026
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Petral
09 Apr 2026
Pramono Akui Aduan JAKI Dibalas AI Bukan Kasus Pertama: Pelakunya Sama