Kasasi Ditolak MA, Vonis Nikita Mirzani Tetap 6 Tahun Penjara
Judul: Kasasi Ditolak MA, Vonis Nikita Mirzani Tetap 6 Tahun Penjara Jakarta, Permohonan kasasi artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencu...
Jakarta, Permohonan kasasi artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys ditolak Mahkamah Agung sehingga vonis Nikita tetap enam tahun penjara."Tolak kasasi terdakwa," demikian petikan amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 dikutip dari laman MA RI di Jakarta, Jumat (13/3).Lihat Juga :Nikita Mirzani Ajukan Kasasi setelah Vonis Diperberat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut diketok pada hari ini oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, perkara itu sedang dalam minutasi oleh majelis hakim.Dengan putusan ini, vonis terhadap Nikita Mirzani tetap sebagaimana putusan pengadilan tingkat banding.
Pada mulanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita dengan empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan tiga bulan.Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU.Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Nikita menjadi enam tahun penjara.Menurut majelis hakim banding, Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan TPPU.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian amar putusan banding yang diputus pada Selasa (9/12/2025).Pada perkara ini, Nikita Mirzani didakwa mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.Selain itu, Nikita juga didakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).Di persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Nikita dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.Lihat Juga :Saksi Cerita ke Nikita, Merasa Jadi Korban Produk Reza Gladys (antara/wis)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260313210610-12-1337895/kasasi-ditolak-ma-vonis-nikita-mirzani-tetap-6-tahun-penjara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Petral Pengaruhi Harga BBM 2015-2018
09 Apr 2026
Upaya Satgas PRR Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana
09 Apr 2026
Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Petral
09 Apr 2026
Kalah Gugatan Proyek Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Rp104 M
09 Apr 2026
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Petral
09 Apr 2026
Pramono Akui Aduan JAKI Dibalas AI Bukan Kasus Pertama: Pelakunya Sama