Yusril: Teror Air Keras ke Aktivis KontraS Serangan pada Demokrasi
Judul: Yusril: Teror Air Keras ke Aktivis KontraS Serangan pada Demokrasi Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut...
Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Pelakunya harus ditangkap hingga ke aktor intelektualnya.
Menurutnya aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara. Pasalnya penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan dalam negara demokrasi setiap pihak harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati perbedaan pandangan. Kekerasan terhadap aktivis demokrasi dan HAM tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Lihat Juga :
Koalisi Sipil Desak Polisi Usut Teror Air Keras ke Aktivis KontraS
"Dalam demokrasi setiap orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman karena semua berbuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/3).
Yusril meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri untuk mengusut kasus tersebut hingga bukan saja menemukan pelaku dan motifnya, tetapi juga mengungkap siapa yang berada di balik peristiwa itu.
"Pengusutan tuntas sampai ke aktor intelektual, bukan hanya pelaku penyerangan di lapangan," ujarnya.
Menurutnya, pola serangan yang terjadi menunjukkan indikasi adanya perencanaan yang terorganisir, sehingga proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tingkat pelaku di lapangan.
Yusril mengaku telah berkoordinasi langsung dengan aparat kepolisian terkait penanganan kasus tersebut.
"Saat ini mereka masih melakukan pendalaman, sehingga belum dapat mengungkapkan apa pun kepada publik," kata Yusril.
Yusril juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian agar peristiwa tersebut dapat terungkap secara jelas dan objektif.
Lihat Juga :
Ramai-ramai Anggota DPR Kutuk Teror Air Keras ke Aktivis KontraS
Yusril juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang tinggi dalam menjunjung hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Karena itu, pemerintah tidak akan pernah memberi toleransi terhadap tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik terhadap aktivis maupun siapa saja, meskipun mereka berbeda pendapat atau bahkan berseberangan dengan pemerintah.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut insiden itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.
Lihat Juga :
Kronologi Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).
Dimas mengatakan akibat insiden itu Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Ia menyebut dari hasil pemeriksaan Andrie menderita luka bakar sebanyak 24 persen.
(sur/tim/sur)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260313212854-12-1337897/yusril-teror-air-keras-ke-aktivis-kontras-serangan-pada-demokrasi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Petral Pengaruhi Harga BBM 2015-2018
09 Apr 2026
Upaya Satgas PRR Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana
09 Apr 2026
Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Petral
09 Apr 2026
Kalah Gugatan Proyek Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Rp104 M
09 Apr 2026
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Petral
09 Apr 2026
Pramono Akui Aduan JAKI Dibalas AI Bukan Kasus Pertama: Pelakunya Sama