Kasus Siram Air Keras, LPSK Lindungi Aktivis Andrie Yunus dan Keluarga
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi menerima permohonan perlindungan untuk Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kont...
Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan bahwa perlindungan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan mereka dan memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan. "LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait," jelas Achmadi pada Selasa (17/3).
Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus sejak 13 hingga 16 Maret 2026, yang meliputi bantuan medis dan pengamanan melekat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dengan diterimanya permohonan perlindungan ini, korban, saksi, dan keluarga korban kini akan menerima program perlindungan menyeluruh dari LPSK.
Perlindungan yang diberikan kepada Andrie sebagai korban meliputi perlindungan fisik (pengamanan melekat), pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, dan bantuan medis (perawatan medis reguler). Sementara itu, saksi akan mendapatkan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural untuk memastikan keamanan saat memberikan keterangan. Anggota keluarga korban akan menerima pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman.
Program perlindungan ini akan berlaku selama enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan/atau perjanjian perlindungan, dan dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.
LPSK menegaskan bahwa pemberian perlindungan ini merupakan komitmen negara dalam menjamin keselamatan dan pemenuhan hak-hak saksi serta korban selama proses hukum. Achmadi menyebut kasus penyiraman air keras ini sebagai peristiwa serius yang harus segera diungkap dan diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban, termasuk para pembela hak asasi manusia.
Achmadi juga mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang disebutnya sebagai perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
"LPSK terus berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait guna memastikan pemberian perlindungan terhadap korban, saksi, dan keluarga korban berjalan optimal sekaligus mendukung proses penanganan perkara secara efektif," tambahnya. Achmadi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi penting terkait peristiwa ini untuk tidak ragu memberikan keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa insiden itu terjadi setelah Andrie menghadiri acara podcast "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie segera dilarikan ke rumah sakit dan mengalami luka bakar 24 persen, dengan kornea mata yang rusak.
Aksi penyiraman air keras ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan gelar perkara, polisi menemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat 2 dan atau Pasal 468 ayat 1 KUHP. Penyidikan sementara menduga aksi ini dilakukan oleh empat pelaku. Saat ini, polisi masih mengumpulkan barang bukti dan menunggu hasil uji laboratorium forensik.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260317152205-12-1339074/kasus-siram-air-keras-lpsk-lindungi-aktivis-andrie-yunus-dan-keluarga
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Mensesneg Ungkap Arahan Rapat 4 Jam Prabowo: Kurangi Kebocoran
09 Apr 2026
Istana Kaji Kembali Pengiriman Prajurit TNI ke UNIFIL
09 Apr 2026
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lapas Cibinong Libatkan Ribuan Warga
09 Apr 2026
Perempuan Malang Lapor Polisi soal Suaminya yang Ternyata Wanita
08 Apr 2026
Mensesneg Pastikan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet di Waktu Dekat
08 Apr 2026
Kawal Gugatan UU TNI di MK, BEM UI Tolak Kebangkitan Negara Militer