Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ajukan Banding
Judul: Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ajukan Banding Jakarta, Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan...
Jakarta, Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) atas putusan pengadilan tingkat pertama.Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya pengajuan upaya hukum lanjutan dua terdakwa bernama I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto."Iya, keduanya baru menyatakan banding. Memori bandingnya belum masuk," katanya mengutip Antara, Selasa (17/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas adanya pengajuan banding kedua terdakwa, Kelik menyampaikan bahwa pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan hal serupa."JPU juga mengajukan banding," ujar dia.
Lihat Juga :ANALISISMelihat Kembali Kasus Kematian Brigadir MN di LombokSuhartono mewakili tim penasihat hukum Made Yogi turut membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan hal tersebut."Tinggal memori banding belum, ini masih kami susun," ucapnya.Ia mengatakan, banyak pertimbangan kliennya sehingga mengajukan upaya hukum lanjutan. Menurut dia, dalam rangkaian persidangan tidak ada fakta secara nyata yang mengungkap kliennya membunuh Brigadir Nurhadi.Suhartono pun meyakinkan bahwa pihaknya akan menuangkan seluruh pertimbangan tersebut dalam memori banding.Lalu Moh. Sandi Iramaya sebagai ketua majelis hakim dalam sidang putusan pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara terhadap Made Yogi. Hakim dalam putusan menyatakan Made Yogi terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan perintangan penyidikan.Untuk terdakwa Aris Chandra, hakim menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara dengan menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat.Sebelumnya, anggota Bid Propam Polda Nusa Tenggara Barat, Brigadir Muhammad Nurhadi (MN) tewas karena diduga dianiaya. Ia ditemukan tewas di dasar kolam Vila Tekek di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara pada Rabu Aprikl 2025 lalu.Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, dua mantan atasan Brigadir MN, Kompol IMY dan Ipda HC, serta seorang perempuan.Lihat Juga :Brigadir MN Tewas di NTB, 2 Tersangka Eks Polisi Tak Kunjung Ditahan (tim/dal)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260317154224-12-1339079/dua-terdakwa-kasus-pembunuhan-brigadir-nurhadi-ajukan-banding
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Mensesneg Ungkap Arahan Rapat 4 Jam Prabowo: Kurangi Kebocoran
09 Apr 2026
Istana Kaji Kembali Pengiriman Prajurit TNI ke UNIFIL
09 Apr 2026
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lapas Cibinong Libatkan Ribuan Warga
09 Apr 2026
Perempuan Malang Lapor Polisi soal Suaminya yang Ternyata Wanita
08 Apr 2026
Mensesneg Pastikan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet di Waktu Dekat
08 Apr 2026
Kawal Gugatan UU TNI di MK, BEM UI Tolak Kebangkitan Negara Militer