Periksa Yaqut, KPK Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Untuk itu, KPK memeriksa mantan Menteri Ag...
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang memiliki peran sentral dalam tindak pidana korupsi tersebut. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Yaqut setelah ia kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih (K4) pada Senin (23/3).
Selain Yaqut, KPK juga telah memproses hukum Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga ditahan di Rutan KPK. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam konstruksi perkara kuota haji yang disampaikan KPK pada Kamis (12/3), kasus ini diduga melibatkan pihak swasta, salah satunya Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Diduga ada barang bukti yang dihilangkan saat KPK menggeledah kantor perjalanan haji dan umrah tersebut.
Fuad, yang juga Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), diduga "melobi" Kementerian Agama terkait penerimaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dari Pemerintah Arab Saudi.
Untuk tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 8.000. Berdasarkan kesepakatan DPR dan Kementerian Agama, kuota tersebut dibagi 92 persen untuk jemaah haji reguler (7.360 jemaah) dan 8 persen untuk jemaah haji khusus (640 jemaah).
KPK menyebut adanya *fee* percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 (baru mendaftar, langsung berangkat) atau TX (percepatan, tidak sesuai nomor urut antrean) senilai US$5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. Salah satu caranya adalah dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, Yaqut, Ishfah, serta sejumlah pejabat lain di Kementerian Agama turut menerima *fee* tersebut.
Sementara itu, untuk tahun 2024, Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan maksud memotong antrean jemaah haji yang sudah mencapai 47 tahun. Kuota ini diperoleh saat pertemuan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.
Dalam rapat bersama DPR pada awal November 2023, Yaqut menyatakan bahwa tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 akan dibagi 92 persen untuk reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Namun, seiring waktu berjalan, Ishfah atas perintah Yaqut menyampaikan bahwa kuota haji tambahan tersebut akan dibagi rata 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Atas perintah Yaqut pula, Ishfah disebut memberikan arahan teknis mengenai skema atau cara pembagian kuota haji tambahan agar tampak tidak melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kementerian Agama kemudian mengadakan pertemuan dengan beberapa pengurus asosiasi PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU.
Untuk kuota haji tambahan 2024 ini, KPK menduga Ishfah mengarahkan staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk mengumpulkan *fee* percepatan dan menunjuk orang untuk mengoordinasikan uang *fee* tersebut dari asosiasi-asosiasi dan PIHK. Nilai *fee* disepakati sebesar US$2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.
KPK juga mengungkapkan bahwa Ishfah diduga memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, M. Agus Syafi', untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus sekurang-kurangnya sebesar US$2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah sebagai *fee* atau *commitment fee* atau biaya lain agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX. Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024.
Praktik permintaan uang *fee* atau *commitment fee* atau biaya lain kepada PIHK yang dibebankan kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket haji khusus ini juga dilakukan pada penyelenggaraan haji tahun 2023. Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang *fee* yang diminta sekitar US$4.000-5.000 (Rp67,5 juta sampai dengan Rp84,4 juta) per jemaah.
Ketika tersebar informasi DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, Ishfah memerintahkan Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK-PIHK. Namun, sebagian uang *fee* masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.
Menurut KPK, uang hasil pengumpulan *fee* tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh Yaqut.
Adapun pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 tersebut diduga turut melibatkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260325133341-12-1341147/periksa-yaqut-kpk-dalami-peran-pihak-lain-di-kasus-kuota-haji
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
KUHAP Melarang, Kejagung Ungkap Alasan Kasasi Vonis Bebas Delpedro
07 Apr 2026
Pramono Tegaskan Tak Akan Toleransi ASN Pengganti Pelat Dinas
07 Apr 2026
Kesbangpol Terjun ke Tasik Dalami Pembakaran Padepokan Diduga Sesat
07 Apr 2026
BNN Respons Temuan Kandungan Zat Psikotropika di Sampel Vape
07 Apr 2026
Pemprov DKI Apresiasi Peran Warga, Perkuat Pengawasan Aduan JAKI
07 Apr 2026
Saiful Mujani Buka Suara Usai Ramai Dikritik soal Jatuhkan Prabowo