Nasional 25 Mar 2026 4 views

Arus Balik, Truk Sumbu Tiga Masih Dilarang Melintas hingga 29 Maret

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa truk dengan sumbu tiga atau lebih masih dilarang beroperasi hingga 29 Maret 2026. Larangan d...

Arus Balik, Truk Sumbu Tiga Masih Dilarang Melintas hingga 29 Maret
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa truk dengan sumbu tiga atau lebih masih dilarang beroperasi hingga 29 Maret 2026. Larangan dan pembatasan ini berlaku selama periode arus balik Lebaran.

Agus menjelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2026, yang menetapkan pembatasan operasional truk sumbu tiga mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Ia mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi SKB tersebut, meskipun puncak arus balik diperkirakan telah terlewati pada Selasa (24/3) kemarin.

Menurut Agus, selama periode arus mudik, petugas masih menemukan truk sumbu tiga yang beroperasi. Sebagai langkah mitigasi, truk-truk tersebut dihentikan operasionalnya dan dikeluarkan dari jalan tol untuk mengutamakan kelancaran para pemudik.

Agus berharap larangan operasional truk sumbu tiga ini dipatuhi dengan serius, mengingat volume kendaraan pada arus balik diprediksi akan lebih tinggi dibandingkan arus mudik. Pihaknya akan terus memantau kepadatan lalu lintas sebagai antisipasi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260325142444-20-1341176/arus-balik-truk-sumbu-tiga-masih-dilarang-melintas-hingga-29-maret
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.