Penambangan Ilegal Samin Tan, Kejagung Masih Buru Penyelenggara Negara
Judul: Penambangan Ilegal Samin Tan, Kejagung Masih Buru Penyelenggara Negara Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih memburu pelaku dari pihak penyelenggara negara dalam kas...
Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih memburu pelaku dari pihak penyelenggara negara dalam kasus penambangan ilegal Samin Tan.Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarif Sulaeman Nahdi menyampaikan pernyataan itu saat konferensi pers, Jumat (27/3).Lihat Juga :Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus ini itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tambang," kata Syarif.Namun, hingga kini Kejagung belum mengantongi nama tersangka dari penyelenggara negara dalam kasus ini.
"Untuk saat ini belum. Tapi sudah ada bahwa saya sebutkan tadi bahwa ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara," ujar Syarif lagi.Pilihan RedaksiKPK Minta Maaf Bikin Gaduh Pengalihan Penahanan Eks Menag YaqutGubernur Riau Didakwa Lakukan Pemerasan atau Gratifikasi Rp3,5 MiliarPolemik Penahanan Yaqut, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke DewasKejagung menetapkan Samin Tan selaku pemilik manfaat atau beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan.Syarif mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakakan termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.Meski sudah menetapkan tersangka, tim penyidik Kejagung masih melakukan penggeledahan terutama di daerah Kalimantan Selatan dan Kalimatan Tengah.ST merupakan beneficial ownership PT AKT yang merupakan penambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) telah dicabut izinnya pada tahun 2017."Bahwa setelah dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Syarif.Lebih lanjut, Syarif menerangkan Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya, secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan dengan menabrakkan perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara."[Penyelenggara negara] yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara," jelas dia.Para tersangka dikenakan Pasal 603 dan 604 KUHP. Samin sementara itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (isa/asr)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260328073327-12-1342017/penambangan-ilegal-samin-tan-kejagung-masih-buru-penyelenggara-negara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Komisi I Bakal Rapat Bareng Menhan soal 3 TNI Gugur-Air Keras Andrie
07 Apr 2026
Sidang Perdana, Kuasa Hukum Sekjen DPR Tak Bacakan Permohonan
07 Apr 2026
Pengusaha Klaim Diperas 4 Polisi Rp800 Juta, Lapor ke Propam Maluku
07 Apr 2026
KPK Respons Putusan MK soal BPK Paling Berwenang Audit Kerugian Negara
07 Apr 2026
Kesaksian Warga Terdampak Ledakan Pabrik Baja di Sidoarjo
06 Apr 2026
Bandar Narkoba The Doctor Tinggal di Malaysia Sejak 2024