Nasional 28 Mar 2026 4 views

Kejagung Beber Tambang Ilegal Samin Tan Aktif Meski Izin Dicabut 2017

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa taipan Samin Tan telah melakukan aktivitas penambangan ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak tahun 2017. Direktur Penyidikan Ja...

Kejagung Beber Tambang Ilegal Samin Tan Aktif Meski Izin Dicabut 2017
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa taipan Samin Tan telah melakukan aktivitas penambangan ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak tahun 2017. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut telah dicabut pada tahun yang sama.

Syarief menyatakan dalam konferensi pers pada Sabtu (28/3) bahwa PT AKT terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum hingga tahun 2025, setelah izinnya dicabut. Samin Tan, sebagai pemilik manfaat, dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang dilakukan PT AKT. Untuk melancarkan aksinya, Samin Tan juga disebut bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan, sehingga merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui nilai pasti kerugian keuangan negara akibat aktivitas tambang ilegal ini.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Syarief menambahkan bahwa Samin Tan telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Samin Tan pernah diproses hukum oleh KPK terkait dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Suap tersebut bertujuan untuk pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT, anak usaha PT BLEM. Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Februari 2019. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Samin Tan, dengan alasan bahwa ia menjadi korban pemerasan Eni Saragih. Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Kamis, 9 Juni 2022, oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi dengan hakim anggota Suharto dan Ansori.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260328135727-12-1342104/kejagung-beber-tambang-ilegal-samin-tan-aktif-meski-izin-dicabut-2017
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.