8 Calon Jemaah Pakai Visa Non-Haji Digagalkan di Bandara Soetta
Jakarta, Satgas Haji yang dibentuk Mabes Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah menggagalkan keberangkatan delapan calon jemaah secara ilegal atau menggunakan visa non haji di Ba...
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait dengan kegiatan mobilisasi delapan warga negara Indonesia yang melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji ini," ucap dia.Lihat Juga :Kemenhaj: Kartu Nusuk Haji Dibagikan Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Harun menyebut pendalaman maupun penindakan akan dilakukan ke semua pihak yang terlibat dalam melakukan pelanggaran ini termasuk pihak travel."Iya, semua pihak yang terlibat tentu akan kita lakukan pendalaman, kemudian kita melakukan analisis hubungan dari masing-masing pihak ini," ujarnya."Baik itu dari pihak yang dirugikan, tentu ada jemaah karena ini nggak berhasil untuk keluar dari Indonesia, kemudian ada travel yang memberangkatkan, ada pihak-pihak yang bertanggung jawab di sana, itu semua akan kita lakukan upaya-upaya penindakan," sambung dia.Harun menerangkan penggagalan keberangkatan delapan calon jemaah tersebut merupakan bagian operasi gabungan menjelang musim haji dalam rangka menindak pelanggaran maupun penipuan.Lebih lanjut, Harun menyebut pihaknya sudah banyak menerima aduan terkait pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kata dia, setiap harinya pengaduan yang masuk bisa berjumlah 20 aduan.Lihat Juga :Haji Tanpa Visa Bakal Didenda Rp456 Juta Plus Blacklist 10 TahunDia menerangkan dari pengaduan yang masuk, terdapat kejadian dari penyelenggaraan haji dan umrah tahun lalu maupun akan dilaksanakan periode ini."Ya sebenarnya 95 kasus ini yang sudah masuk ya ke Kementerian Haji tadi kira-kira tidak kurang dari 20 per hari, 15 sampai 20, ini beragam. Ada yang sisa-sisa tahun lalu terkait dengan haji reguler, haji khusus, kemudian ada juga yang umrah. Nah, umrah ini menempati posisi yang terbanyak ya dari laporan-laporan itu," tuturnya.Dalam kesempatan sama, Wakabaintelkam Irjen Nanang Rudi Supriatna menyampaikan Satgas Haji juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk melakukan operasi gabungan pencegahan dan penindakan.Salah satu yang dilibatkan adalah Kementerian Komunikasi dan Digital dalam rangka mengantisipasi promosi agen travel bermasalah.Nanang pun mengatakan Satgas Haji membuka pintu kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau menjadi korban dari penyelenggaraan haji ilegal."Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat bahwasanya kami dari Bareskrim juga menyampaikan hotline pengaduan melalui nomor 0812-188-991-91," pungkas Nanang.Lihat Juga :Periksa 3 Saksi Biro Travel, KPK Usut Dugaan Cuan Ilegal Kuota Haji (dis/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260420181001-12-1350109/8-calon-jemaah-pakai-visa-non-haji-digagalkan-di-bandara-soetta
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
20 Apr 2026
Kemehaj Kirim 3000 Petugas Haji, Siap Layani Jemaah di Tanah Suci
20 Apr 2026
Menhaj Jamin Keselamatan Jemaah Haji di Tengah Konflik Timur Tengah
20 Apr 2026
Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun Penjara Korupsi Kredit Sritex
20 Apr 2026
DPR-Pemerintah Sepakati RUU PPRT Disahkan Jadi UU Besok
20 Apr 2026
2 Penikam Nus Kei Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
20 Apr 2026
Mendagri Ingatkan Urbanisasi Tak Terkendali Picu Masalah Kriminal