PBB Gugat UU Parpol ke MK, Singgung Kewenangan Menteri Hukum
Jakarta, Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat kewenangan Menteri Hukum dalam menges...
Gugum menjelaskan langkah hukum tersebut dilatarbelakangi dinamika internal yang terjadi di tubuh PBB. Ia menyebut pihaknya telah lebih dulu mengajukan perubahan susunan kepengurusan ke Kementerian Hukum pada 9 Maret 2026.Lihat Juga :Gugum Ridho Putra Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Bulan BintangNamun, belakangan muncul kubu lain yang mengklaim hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan juga mengajukan permohonan pengesahan.
Menurutnya, dalam prinsip hukum administrasi, pihak yang lebih dahulu mengajukan seharusnya mendapatkan hak prioritas. "Secara hukum publik mestinya yang mengajukan lebih dulu itu diberikan hak prioritas," ujarnya.Gugum menilai, kepengurusan hasil Muktamar VI Bali merupakan produk sah karena dihasilkan dari forum tertinggi partai. Sebaliknya, ia menyebut MDP yang digelar kubu lain tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)."MDP itu diselenggarakan bukan oleh DPP, melainkan oleh DPW. Kemudian tidak bisa membuktikan bahwa Ketua Umum berhalangan tetap," jelasnya.Lebih lanjut, Gugum mengungkap pihaknya juga mendengar kabar bahwa Menteri Hukum telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengesahan kepada kubu MDP. Namun hingga kini, kata dia, tidak ada bukti fisik SK tersebut yang ditunjukkan."Baik dari pihak Menteri maupun kubu tersebut tidak pernah menunjukkan SK pengesahan itu. Kami juga sudah meminta klarifikasi secara resmi, tapi tidak ada respons," ujarnya.Lihat Juga :Deret Partai Politik yang Pernah Ganti Logo Selain PSIDalam permohonannya ke MK, PBB meminta agar kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai dibatasi. Gugum menilai kewenangan tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu."Kewenangan pengesahan itu sangat besar potensinya disalahgunakan, bisa untuk penyingkiran politik, pembelahan partai, bahkan pembegalan partai politik," kata Gugum.Ia mencontohkan sejumlah konflik internal partai yang berujung sengketa, seperti di Partai Golkar, PPP, Hanura, hingga Partai Berkarya. Karena itu, PBB mengusulkan agar peran Menteri Hukum diubah hanya sebatas mencatat perubahan kepengurusan, bukan mengesahkan.Nantinya, SK pengesahan diusulkan diganti menjadi surat keterangan tercatat."Jadi Menteri cukup mencatat peristiwa hukum saja, bukan menentukan siapa yang sah," tegasnya.Lihat Juga :Pengurus Partai Ummat DIY Bubarkan Diri Imbas Konflik InternalGugum juga mengusulkan adanya mekanisme masa sanggah terbuka setelah pencatatan dilakukan. Jika masih terjadi sengketa, maka penyelesaiannya dibawa ke Mahkamah Konstitusi."Mahkamah Konstitusi putusannya final dan mengikat, serta dilakukan secara terbuka," ungkapnya.Selain itu, PBB juga meminta MK menegaskan bahwa Mahkamah Partai tidak efektif dalam menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan. Menurutnya, berbagai kasus yang terjadi menunjukkan Mahkamah Partai tidak mampu menyelesaikan konflik internal."Dari Golkar sampai Berkarya dan sekarang PBB, tidak ada yang selesai di Mahkamah Partai," imbuhnya.Lihat Juga :Diduga Catut Logo Partai, PBB Laporkan Respati-Astrid ke BawasluBaca berita lengkapnya di sini. (tim/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260420183759-32-1350115/pbb-gugat-uu-parpol-ke-mk-singgung-kewenangan-menteri-hukum
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
20 Apr 2026
DPR-Pemerintah Sepakati RUU PPRT Disahkan Jadi UU Besok
20 Apr 2026
8 Calon Jemaah Pakai Visa Non-Haji Digagalkan di Bandara Soetta
20 Apr 2026
2 Penikam Nus Kei Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
20 Apr 2026
Mendagri Ingatkan Urbanisasi Tak Terkendali Picu Masalah Kriminal
20 Apr 2026
Waspada Inflasi-Krisis, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiagaan
20 Apr 2026
Prabowo Perintahkan Mendikti Gandeng Kampus di Proyek Giant Sea Wall