KPK Segera Limpahkan Berkas Tersangka Kuota Haji ke Pengadilan
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin untuk menyelesaikan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.A...
"Ya ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu supaya lebih matang tentunya. Tunggu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto usai agenda Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan ke-27 bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5).Lihat Juga :Kata-kata Muhadjir Effendy Usai Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji 2022
Fitroh menegaskan pihaknya tak ingin buru-buru melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Kata dia, Penyidik lebih dahulu ingin memastikan agar bukti-bukti kasus dugaan korupsi kuota haji lengkap dan solid untuk memberi keyakinan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan kelak."Yang pasti kita maksimalkan saja supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum untuk mampu ya supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan," ucap pimpinan berlatar belakang jaksa ini.Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi-saksi. Teranyar, pada Senin (18/5) kemarin, KPK telah memeriksa Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy.KPK sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan.Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.Lihat Juga :Noel Ebenezer Usai Dituntut 5 Tahun Penjara: Mengerikan Sekali KPKDalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. (fra/ryn/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260519121144-12-1359935/kpk-segera-limpahkan-berkas-tersangka-kuota-haji-ke-pengadilan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi Tangkap Tiga Remaja Pembuat Konten Pocong di Sragen
28 May 2026
MUI soal Kurban Pakai APBN: Logikanya Sama dengan Bantuan Sembako
28 May 2026
PSI Jawab PDIP: Jokowi Tak Pernah Terbuka Dukung Partai
28 May 2026
Polisi Dalami Motif Lain Pria Bunuh-Lempar Jasad Wanita dari Tol Bogor
28 May 2026
Komisi III DPR: APBN Buat Hewan Kurban Banpres Tak Salah Secara Hukum
28 May 2026
PSI Beber Jokowi Akan Keliling Daerah Temui Masyarakat dan Kader