4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut Besok
Jakarta, Empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI selaku terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus akan menjalani sidang...
Endah berharap masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses persidangan yang sudah menjelang akhir tersebut."Saat ini proses persidangan masih berlangsung, mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya, jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan," ucap Endah.
Prajurit TNI Penyiram Air Keras: Andrie Yunus OveractingEmpat terdakwa yang diproses hukum dimaksud ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.Berdasarkan surat dakwaan, alasan pada terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.Termasuk perihal tindakan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu."Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ryn/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260519125222-12-1359949/4-prajurit-bais-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-dituntut-besok
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi Tangkap Tiga Remaja Pembuat Konten Pocong di Sragen
28 May 2026
MUI soal Kurban Pakai APBN: Logikanya Sama dengan Bantuan Sembako
28 May 2026
PSI Jawab PDIP: Jokowi Tak Pernah Terbuka Dukung Partai
28 May 2026
Polisi Dalami Motif Lain Pria Bunuh-Lempar Jasad Wanita dari Tol Bogor
28 May 2026
Komisi III DPR: APBN Buat Hewan Kurban Banpres Tak Salah Secara Hukum
28 May 2026
PSI Beber Jokowi Akan Keliling Daerah Temui Masyarakat dan Kader