Nasional 20 May 2026 7 views

Kembangkan Kasus Bupati Ponorogo, KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam rangka mengembangkan penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi...

Kembangkan Kasus Bupati Ponorogo, KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam rangka mengembangkan penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko."Dari perkara Ponorogo ini KPK kembali menerbitkan Sprindik baru per akhir April kemarin. Masih Sprindik umum untuk tindak pidana korupsinya. Artinya, belum ada penetapan tersangka. Dan juga Sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi, ada dua Sprindik TPK dan TPPU pengembangan dari penyidikan perkara Ponorogo," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/5) malam.Dalam rangka penyidikan 2 kasus tersebut, penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Senin (18/5).
KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Kasus Bupati PonorogoPenyidik menemukan dan menyita Barang Bukti Elektronik (BBE).

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media massa, rumah yang digeledah tersebut milik pengusaha bernama Citra Margaretha, berada di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Pacitan..com belum mendapat tanggapan dari Citra perihal upaya hukum yang dilakukan penyidik KPK tersebut.Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.Dia didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp5,57 miliar.Lihat Juga :KPK Ungkap Fenomena Circle Koruptor, Lingkar Dekat Amankan Duit Haram (ryn/dal)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260520083415-12-1360237/kembangkan-kasus-bupati-ponorogo-kpk-terbitkan-2-sprindik-baru
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.