Sidang Tuntutan Kasus Teror Air Keras ke Andrie Yunus Ditunda 3 Juni
Jakarta, Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa 4 prajurit TNI batal digelar Rabu (20/5) hari ini.Sidang tuntutan kasus ini akan...
"Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa nggak?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu siang ini."Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi," jawab penasihat hukum terdakwa.
"Siap sepakat, Yang Mulia," respons oditur militer.Pilihan RedaksiTAUD Serahkan Bukti 16 Orang di Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda4 TNI Penyiram Air Keras Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Andrie YunusPN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Andrie YunusSejatinya sidang tuntutan digelar hari ini namun ditunda karena oditur mengajukan dua ahli yakni dokter yang merawat Andrie. Penasihat hukum terdakwa juga meminta tambahan waktu untuk menghadirkan ahli hukum pidana yang kemudian dijadwalkan pada Selasa (2/5).Hakim mengatakan jika oditur ingin mengajukan ahli lagi, maka hanya diberikan kesempatan terakhir pada 2 Juni tersebut. Kemudian, pleidoi dijadwalkan akan digelar pada Kamis (4/5) dan putusan pada Rabu (10/5)."2 ahli tambahan ya. Tapi dengan catatan tidak ada lagi oditur nambah lagi, kalau mau tanggal 2 dihadirkan semua, mau 10 juga boleh. Yang penting tanggal 2 terakhir," ujar hakim."Kami juga harus membatasi sidang juga supaya cepat. Rabu tuntutan. (Tanggal) 4 jawaban tuntutan dari PH terdakwa. (Tanggal) 8, 9, 10 nanti untuk jawaban-jawaban dan (tanggal) 10 mudah-mudahan bisa kita laksanakan pembacaan putusan," ujar hakim.Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI."Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca berita lengkapnya di sini. (kid/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260520153027-12-1360437/sidang-tuntutan-kasus-teror-air-keras-ke-andrie-yunus-ditunda-3-juni
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
BRI Gandeng Syailendra Capital Hadirkan Investasi Syariah Lewat BRImo
28 May 2026
Iduladha 2026, Pemkot Makassar Distribusikan 7.261 Sapi dan 402 Kambing
28 May 2026
Banjir Rendam 4 Desa di Bone Bolango, 1 Orang Hanyut Terseret Arus
28 May 2026
Kebakaran Gereja Stasi Santo Fransiskus Mimika, Api Diduga dari Altar
28 May 2026
Jemaah Haji RI Dilarang Lempar Jumrah Pukul 10.00-14.00, Ini Alasannya
28 May 2026
DPR Minta Pemerintah Investigasi Dugaan WNI Palsukan Riset