Teknologi 01 Feb 2026 4 views

Komdigi Normalisasi Layanan Grok dengan Syarat kepada X

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah menormalisasi akses layanan kecerdasan buatan (AI) Grok milik X di Indonesia, setelah sebelumnya sempat dibekukan. Direktur...

Komdigi Normalisasi Layanan Grok dengan Syarat kepada X
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah menormalisasi akses layanan kecerdasan buatan (AI) Grok milik X di Indonesia, setelah sebelumnya sempat dibekukan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa normalisasi ini bukan tanpa syarat, melainkan bagian dari penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi.

Normalisasi ini dilakukan setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis untuk memperbaiki layanan dan mematuhi hukum Indonesia. Alexander Sabar menyatakan pada Sabtu (31/1) di Jakarta, bahwa komitmen tersebut menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari pengawasan.

Melalui surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp mengklaim telah menerapkan berbagai langkah penanganan berlapis terhadap penyalahgunaan Grok. Langkah-langkah tersebut meliputi penguatan perlindungan teknis, pembatasan akses fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.

Alexander menegaskan bahwa Kemenkomdigi akan terus memverifikasi dan menguji efektivitas langkah-langkah yang diklaim X untuk mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran perlindungan anak. Jika ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemenkomdigi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan.

Kemenkomdigi menekankan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik pembatasan maupun normalisasi akses layanan, dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi, dengan tujuan melindungi kepentingan publik serta menjaga ruang digital yang aman dan berkeadilan.

Kemenkomdigi juga mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab. Alexander menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban dan normalisasi layanan adalah bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan.

Sebelumnya, Indonesia melalui Kemenkomdigi memblokir sementara akses Grok AI sejak Sabtu (10/1). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemblokiran ini merupakan upaya preventif pemerintah untuk melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, dari eksploitasi di ruang digital. Sehari setelahnya, Malaysia juga memblokir akses ke platform AI milik Elon Musk tersebut.

Grok AI mendapat kritik keras karena menghasilkan dan mempublikasikan gambar seksual yang dibuat melalui permintaan pengguna di platform X, termasuk gambar yang menampilkan perempuan dan anak-anak dalam pakaian minim atau keadaan sugestif. Fenomena Grok AI yang merespons permintaan pengguna untuk memodifikasi gambar, termasuk permintaan untuk "mengurangi pakaian" dari subjek foto, telah memicu sorotan serius dari otoritas di berbagai negara.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260201151129-185-1323348/komdigi-normalisasi-layanan-grok-dengan-syarat-kepada-x
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.