Ketua MPR: Konsep PPHN Sudah Disepakati Semua Fraksi, Tunggu Presiden
Judul: Ketua MPR: Konsep PPHN Sudah Disepakati Semua Fraksi, Tunggu Presiden Jakarta, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengatakan bahwa usulan konsep Pokok-...
Jakarta, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengatakan bahwa usulan konsep Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) telah diterima dan disepakati semua fraksi di MPR.Menurut Muzani, pembahasan PPHN telah selesai sejak Agustus 2025. Dia bilang proses selanjutnya akan dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.Lihat Juga :Selain Amendemen, MPR Buka Opsi Penerapan PPHN Lewat Tap MPR & UU
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah diputuskan diterima oleh semua fraksi yang ada di MPR sebagai sebuah konsep PPHN. Konsep PPHN itu sudah kita terima dan sekarang sedang di tangan kami, kami sedang akan komunikasikan dengan Presiden untuk didiskusikan bersama," ujar Muzani di kompleks parlemen, Kamis (22/1).Menurut Muzani, sejauh ini ada beberapa opsi produk hukum untuk melaksanakan atau mengimplementasikan PPHN, di antaranya yakni lewat undang-undang, TAP MPR, hingga amendemen UUD.
Namun, opsi kedua melalui TAP MPR tak lagi bisa dilakukan karena MPR kini tak bisa mengeluarkan TAP. Sehingga menurut dia, opsi itu akan dibahas bersama Presiden. Hanya saja, lanjut Muzani, pihaknya masih mencari waktu untuk bisa bertemu."Makanya itu sedang-sedang makanya kita perlu diskusi dengan Presiden. Hasil diskusi dengan Presiden inilah yang nanti akan menjadi rumusan nanti apa kira-kira seperti itu," ujar Muzani."Nah kapan sekarang kapan ketemunya? kita sedang mencari ketemu dengan Presiden," imbuhnya.Lihat Juga :Ketua MPR Ungkap Pesan Prabowo soal Amendemen UUD: Jangan Buru-buruSementara, Ketua Fraksi PKS di MPR, Tifatul Sembiring sebelumnya menyebut PPHN direkomendasikan untuk disahkan melalui amendemen UUD 1945. Beberapa opsi pengesahan PPHN sebelumnya sempat dikaji, baik melalui undang-undang atau Tap MPR.Namun, kata Tifatul, pengesahan melalui undang-undang rentan digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena alasan itu, opsi amandemen menguat dan telah direkomendasikan termasuk oleh Fraksi PKS."Jadi kenapa harus amandemen itu, kalau dia dibuat dalam bentuk undang-undang itu sangat mudah di-judicial review. Kita-kita udah nyusun capek-capek, udah ada 22 periode, ternyata di-judicial review aja gitu, kan sayang," katanya beberapa waktu lalu.Selain PPHN, Tifatul menyebut Badan Pengkajian MPR juga tengah mengulas seluruh Pasal UUD 1945. Untuk itu, terang dia, MPR telah membentuk lima kelompok yang masing-masing bertugas untuk mengkaji substansi Pasal-Pasal UUD. (fra/thr/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260122180603-20-1319898/ketua-mpr-konsep-pphn-sudah-disepakati-semua-fraksi-tunggu-presiden
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
16 Feb 2026
Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai Didukung Kementerian LH
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup