Nasional 19 Feb 2026 7 views

KPK Buka Opsi Panggil Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Batu Bara

KPK membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali, dan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin sebaga...

KPK Buka Opsi Panggil Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Batu Bara
KPK membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali, dan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dengan penetapan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang masih berhubungan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pada Kamis (19/2) bahwa KPK terbuka untuk memanggil saksi-saksi yang dapat memberikan penjelasan mengenai dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut dan aliran dananya.

Tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari ini adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan ini bergerak di bidang produksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Budi menjelaskan bahwa ketiga perusahaan ini diduga menjadi sarana bagi Rita Widyasari untuk menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara. Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara, dengan jumlah sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Selain itu, Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, Rita menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.

Rita juga pernah disebut dalam kasus yang melibatkan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, di mana ia berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, Said Amin, Japto, dan Ahmad Ali telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita pada tahun lalu. Pemeriksaan ini berawal dari dugaan penyidik mengenai aliran uang terkait tindak pidana yang mengalir ke elite PP. Dalam penggeledahan di rumah kediaman ketiga saksi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah, dan dokumen.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260219173858-20-1329740/kpk-buka-opsi-panggil-ketum-pp-japto-soerjosoemarno-terkait-batu-bara
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.