Polri: Eks Kapolres Bima Kota Juga Terbukti Penyimpangan Seksual
Jakarta, Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga terbukti melakukan dugaan praktik asusila...
Jakarta, Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga terbukti melakukan dugaan praktik asusila berupa penyimpangan seksual.Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal itu diketahui dari proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Kamis (19/2) hari ini."Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ujarnya dalam konferensi pers.
Truno tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik. Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba."Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," tuturnya.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat Buntut Narkoba"Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," imbuhnya.Sebelumnya Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota."Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/2).Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sank etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026."Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tuturnya.Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan AKBP Didik menerima tidak mengajukan banding terhadap putusan sidang etik itu.Kompolnas Minta Polri Bongkar Jaringan Pemberi Narkoba ke AKBP Didik (tfq/wis)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260219184521-12-1329755/polri-eks-kapolres-bima-kota-juga-terbukti-penyimpangan-seksual
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq Ajukan Kontra Memori Kasasi
13 Apr 2026
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Turun Tangan Kendalikan Harga Komoditas
13 Apr 2026
BGN Sewa EO Rp113 Miliar, Bos MBG Buka Suara
13 Apr 2026
Jaksa di Rembang Diduga Jual Beli Tuntutan Ringan Rp140 Juta
13 Apr 2026
Pramono Jawab Kritik Baru Bereskan Ciliwung Usai Viral
13 Apr 2026
Ketua PSI Sowan Jokowi di Solo, Bahas Ijazah dan JK Sambil Tertawa