Polisi Respons Vonis Bebas Delpedro dkk: Dijalankan Sesuai Prosedur
Judul: Polisi Respons Vonis Bebas Delpedro dkk: Dijalankan Sesuai Prosedur Jakarta, Polda Metro Jaya memberikan respons terkait vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Sal...
Jakarta, Polda Metro Jaya memberikan respons terkait vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan proses peradilan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme hukum."Polda Metro Jaya memandang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (9/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki ruang dan kewenangannya masing-masing, dan hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum," sambungnya.Budi mengatakan penyidik kepolisian sudah bekerja sesuai tugas kewenangannya.
Pilihan RedaksiJelang Vonis, Delpedro Gugat Pasal Penghasutan & Berita Bohong ke MKHakim Bebaskan Delpedro Dkk, Seluruh Dakwaan Jaksa Tak TerbuktiDelpedro Jelang Sidang Vonis: Apa Pun Hasilnya Tak Ubah Sikap Kami"Dalam perkara ini, penyidik telah bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," kata Budi.Budi berdalih substansi putusan tersebut diserahkan sepenuhnya ke hakim pengadilan. Sehingga putusan bukan lagi urusan kepolisian."Kami tidak akan masuk ke substansi putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Bagi Polda Metro Jaya, yang terpenting adalah seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing secara proporsional," katanya.Sebelumnya, Delpedro, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar divonis bebas karena tak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan.Hakim menyatakan Delpedro dkk juga tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3)."Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjut hakim.
(fam/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260309174750-12-1336060/polisi-respons-vonis-bebas-delpedro-dkk-dijalankan-sesuai-prosedur
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Sahroni Diperas KPK Gadungan soal Perkara, Panik Serahkan Rp300 Juta
10 Apr 2026
Momen Liliek Prisbawono Baca Sumpah Jadi Hakim MK
10 Apr 2026
Penampakan Tumpukan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Sitaan Kejagung
10 Apr 2026
Kemenhaj Wacanakan "War Tiket", Naik Haji Tanpa Antre
10 Apr 2026
Polda Metro Terima 2 Laporan soal Dugaan Penghasutan Saiful Mujani
10 Apr 2026
Bupati Ponorogo Didakwa Terima Suap Rp1,8 M dan Gratifikasi Rp5,5 M