Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Judul: Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Jakarta, Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seb...
Jakarta, Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.KPK menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Lihat Juga :Instruksi Mendagri: Seluruh Kepala Daerah Siaga di Wilayah 14-28 Maret
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MJN disangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (9/3) malam.Budi mengatakan Jani diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Abdul Wahid dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00:(e). Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.Lihat Juga :Mayat Wanita Tinggal Tulang Ditemukan di Depok, Ditabur Bubuk KopiMenindaklanjuti proses penyidikan dengan tersangka baru tersebut, KPK pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Mereka ialah Abdul Wahid, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid.Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, Dani M. Nursalam sudah lebih dulu diproses hukum oleh KPK. Perkara mereka dan barang bukti telah dilimpahkan untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Abdul Wahid dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ryn/bac)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260310052256-12-1336137/ajudan-gubernur-riau-nonaktif-jadi-tersangka-dugaan-pemerasan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Sahroni Diperas KPK Gadungan soal Perkara, Panik Serahkan Rp300 Juta
10 Apr 2026
Momen Liliek Prisbawono Baca Sumpah Jadi Hakim MK
10 Apr 2026
Penampakan Tumpukan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Sitaan Kejagung
10 Apr 2026
Kemenhaj Wacanakan "War Tiket", Naik Haji Tanpa Antre
10 Apr 2026
Polda Metro Terima 2 Laporan soal Dugaan Penghasutan Saiful Mujani
10 Apr 2026
Bupati Ponorogo Didakwa Terima Suap Rp1,8 M dan Gratifikasi Rp5,5 M