Nasional 10 Mar 2026 4 views

Disebut Makan Uang Rakyat, Sahroni Ogah Terima Gaji DPR hingga 2029

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan tidak akan menerima gajinya sebagai anggota dewan hingga akhir masa jabatannya pada tahun 2029. Pengumuman ini disampaikan set...

Disebut Makan Uang Rakyat, Sahroni Ogah Terima Gaji DPR hingga 2029
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan tidak akan menerima gajinya sebagai anggota dewan hingga akhir masa jabatannya pada tahun 2029. Pengumuman ini disampaikan setelah ia kembali aktif sebagai anggota DPR dan pimpinan Komisi III, menyusul sanksi penonaktifan selama enam bulan akibat demo Agustus 2025.

"Gaji saya sebagai anggota DPR akan saya serahkan ke Yayasan Kitabisa agar dapat dipergunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan," kata Sahroni di kompleks parlemen pada Selasa (10/3).

Politikus Partai NasDem ini mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran gajinya sebagai anggota DPR. Langkah ini diambilnya sekaligus untuk menepis anggapan bahwa dirinya selama ini menerima gaji dari pajak rakyat.

"Karena kan kemarin orang menganggap saya mengambil uang rakyat, menerima uang dari pajak. Padahal selama ini kita tidak pernah tahu gajinya berapa," ujar Sahroni.

Dengan tidak menerima gajinya, Sahroni berharap uang tersebut dapat digunakan oleh pihak yang lebih membutuhkan. Ia memilih Yayasan Kitabisa agar penyalurannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

"Ini menjelaskan bahwa bukan maksud lain, tetapi ini keinginan pribadi saya, karena saya juga seorang pebisnis," tambahnya.

Sahroni akan segera mengkomunikasikan niatnya ini dengan bagian Kesekjenan DPR. Nantinya, gaji yang ia terima setiap bulan akan langsung didebet secara otomatis ke rekening Kitabisa.

"Jadi nanti kan Kesekjenan kirim ke rekening pribadi, saya akan minta dibuat auto-debet langsung ke rekening Kitabisa," jelasnya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260310140930-32-1336380/disebut-makan-uang-rakyat-sahroni-ogah-terima-gaji-dpr-hingga-2029
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.