Nasional 10 Mar 2026 5 views

Jimly, Mahfud, hingga Refly Rapat di DPR Bahas RUU Pemilu

Komisi II DPR kembali mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa (10/3) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Rapat ini dihadiri oleh...

Jimly, Mahfud, hingga Refly Rapat di DPR Bahas RUU Pemilu
Komisi II DPR kembali mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa (10/3) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Rapat ini dihadiri oleh tiga pakar hukum tata negara: Jimly Asshiddiqie (Ketua MK periode 2003-2008), Mahfud MD (Ketua MK periode 2018-2013), dan Refly Harun.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa tujuan rapat ini adalah untuk menyerap sebanyak mungkin pemikiran dan pandangan dari para ahli, praktisi, dan koalisi masyarakat. Masukan-masukan ini akan dimasukkan ke dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pemilu sebelum pembahasan resmi dengan pemerintah.

Rifqi menekankan pentingnya masukan tersebut, terutama mengingat adanya 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan DIM yang telah tersusun dan siap dibahas, diharapkan proses pembahasan RUU Pemilu oleh Panitia Kerja (Panja) tidak akan memakan waktu lama.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260310153127-32-1336435/jimly-mahfud-hingga-refly-rapat-di-dpr-bahas-ruu-pemilu
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.