Nasional 10 Mar 2026 6 views

Kasat Narkoba Toraja yang Terima Uang Mingguan Bandar Sabu Dipecat

Judul: Kasat Narkoba Toraja yang Terima Uang Mingguan Bandar Sabu Dipecat Makassar, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat...

Kasat Narkoba Toraja yang Terima Uang Mingguan Bandar Sabu Dipecat
Judul: Kasat Narkoba Toraja yang Terima Uang Mingguan Bandar Sabu Dipecat

Makassar, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi.Putusan ini diambil setelah terperiksa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian terkait etika kelembagaan dan kepribadian.Pilihan RedaksiJasad Perempuan Tinggal Tulang di Depok Dibunuh Suami Oktober 2025Perempuan Lapor KDRT di Ciputat Tangsel Malah Jadi Tersangka3 Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Warga Sulbar"Menjatuhkan sanksi terhadap terperiksa, mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Sidang, Kombes Pol Zulham Effendi, Selasa (10/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulham yang juga Kabid Propam Polda Sulsel dalam amar putusannya menyatakan bahwa terperiksa terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri."Terperiksa dinilai telah mencoreng citra institusi dan melanggar sumpah jabatan," katanya.
Selain itu, terperiksa juga dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya, dalam etika kelembagaan dan etika kepribadian serta larangan permufakatan."Terbukti melakukan permufakatan dalam pelanggaran kode etik atau tindak pidana," ujarnya.Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis menjatuhkan dua jenis sanksi yakni sanksi etika dan administrasi."Sanksi Etika, perilaku terperiksa dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan hukuman terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia," katanya.Lihat Juga :Polisi: Pelecehan Seksual Pelatih Panjat Tebing Onani hingga Perkosa (mir/kid)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260310172026-12-1336485/kasat-narkoba-toraja-yang-terima-uang-mingguan-bandar-sabu-dipecat
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.