Nasional 27 Mar 2026 6 views

Gubernur Riau Didakwa Lakukan Pemerasan atau Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Gubernur Riau periode 2025-2030, Abdul Wahid, didakwa melakukan pemerasan atau gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar. Tindak pidana ini dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan...

Gubernur Riau Didakwa Lakukan Pemerasan atau Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Gubernur Riau periode 2025-2030, Abdul Wahid, didakwa melakukan pemerasan atau gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar. Tindak pidana ini dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadis PUPRPKPP) Provinsi Riau, Muh. Arief Setiawan; Tenaga Ahli Gubernur Bidang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dani M. Nursalam; dan ajudan Abdul Wahid, Marjani. Mereka dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di ruang Prof. R. Soebakti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Kamis (27/3). Tim JPU terdiri dari tujuh orang, sementara perkara ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, dengan dua hakim anggota, Aziz Muslim dan Dr. Edy Darma Putra.

Jaksa KPK menyatakan, "Turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya."

Abdul Wahid dan rekan-rekannya diduga memaksa Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau (Khairil Anwar, Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Ludfi Hardi, Basharuddin, dan Rio Andriadi Putra) untuk memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, dan Rp750 juta, sehingga totalnya mencapai Rp3,55 miliar.

Tindak pidana ini bermula setelah Abdul Wahid dilantik sebagai Gubernur Riau pada 31 Januari 2025. Ia menempatkan beberapa orang kepercayaannya di jabatan penting, termasuk Dani M. Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur Bidang Perencanaan Pembangunan. Dani, yang sebelumnya staf dan orang kepercayaan Abdul Wahid saat menjadi Anggota DPR RI, juga diberi tugas untuk berkoordinasi dengan Muh. Arief Setiawan terkait kebutuhan tidak resmi yang memerlukan uang. Abdul Wahid juga mengangkat Marjani sebagai ajudan atau pengawal pribadi pada 20 Februari 2025.

Pada Maret 2025, Arief memerintahkan seluruh Kepala UPT dan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk melakukan survei dan membuat rencana kebutuhan yang akan diusulkan dalam usulan pergeseran anggaran III TA 2025. Berdasarkan hasil survei, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, dibantu staf perencanaan, menyiapkan dan menyusun pengajuan usulan pergeseran anggaran yang masuk kategori tunda bayar.

Sebelum usulan pergeseran anggaran III TA 2025 diajukan, Arief melalui grup WhatsApp "PUPRPKPP 2025" meminta Kabid Bina Marga dan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI untuk menyiapkan data jalan rusak yang akan dipaparkan kepada Abdul Wahid pada Selasa, 8 April 2025.

Pada 7 April, Abdul Wahid meminta Arief mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk rapat di rumah dinas gubernur. Permintaan ini ditindaklanjuti oleh Arief, dan seluruh Kepala UPT hadir, kecuali Basharuddin alias Ibas selaku Kepala UPT V.

"Dalam pertemuan tersebut, seluruh alat komunikasi peserta yang hadir dikumpulkan sehingga peserta tidak bisa mendokumentasikan kegiatan tersebut," tutur jaksa. "Lalu terdakwa memberikan arahan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau patuh kepada terdakwa dengan menyampaikan 'MATAHARI HANYA SATU'."

Abdul Wahid juga disebut menyampaikan agar seluruh ASN di Dinas PUPRPKPP taat mengikuti seluruh perintah Arief dengan mengatakan, "Semua harus ikut perintah kepala dinas. Ikuti kata Kadis. Kadis bilang ganti saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas saya evaluasi. Apabila pak Kadis melaporkan kepada saya tidak ikut perintahnya langsung saya ganti."

Setelah pertemuan tersebut, Arief mengajukan Surat Nomor: 900.1/PUPRPKPP/SEKRE/1169 tanggal 15 April 2025 perihal Usulan Pergeseran III Tahun 2025 Dinas PUPRPKPP kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah dibahas oleh TAPD, Abdul Wahid menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 22 April 2025 mengenai Pergeseran III Tahun 2025. Peraturan ini berisi penambahan anggaran seluruh UPT pada Dinas PUPRPKPP untuk kegiatan infrastruktur pemeliharaan jalan dan jembatan, irigasi, menjadi sebesar Rp234 miliar, dan untuk membayar tunda bayar sebesar Rp37 miliar.

"Setelah terdakwa menyetujui pergeseran anggaran tersebut, terdakwa meminta Dani M. Nursalam untuk menyampaikan kepada Muh. Arief Setiawan agar para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau memberikan setoran uang fee kepada terdakwa," ungkap jaksa KPK.

Meskipun dengan berat hati, Kepala UPT akhirnya memberikan setoran uang karena adanya ancaman mutasi atau pencopotan dari Abdul Wahid.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260327133436-12-1341782/gubernur-riau-didakwa-lakukan-pemerasan-atau-gratifikasi-rp35-miliar
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.