Setjen DPR Pangkas Jatah BBM Eselon, Lampu Gedung Dimatikan Jam 18.00
Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai menerapkan kebijakan efisiensi energi sebagai respons terhadap krisis global yang dipicu konflik di Timur Tenga...
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa pemadaman listrik akan diberlakukan di seluruh ruang kerja dan ruang rapat mulai pukul 18.00 WIB hingga pagi hari. Petugas pengelola gedung akan bertanggung jawab untuk mengontrol penggunaan listrik dan pendingin ruangan (AC).
Selain itu, Setjen DPR RI juga melakukan penghematan BBM untuk kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari eselon 3 hingga eselon 1. Indra menyatakan bahwa jatah BBM akan dikurangi satu hari setiap minggunya. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada Senin, 30 Maret, setelah seluruh pejabat Setjen DPR RI kembali bertugas. Biro Umum Setjen DPR RI sebelumnya telah melakukan perhitungan terkait kebijakan penghematan ini.
Kebijakan ini sejalan dengan strategi pemerintah untuk menjaga kesehatan fiskal negara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetiyo Hadi, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan strategi untuk menutup potensi defisit anggaran melalui pengetatan belanja dan peninjauan ulang program-program yang dianggap kurang prioritas. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga defisit anggaran tetap terkendali dan memastikan penggunaan anggaran negara lebih efisien serta tepat sasaran.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260327153204-20-1341839/setjen-dpr-pangkas-jatah-bbm-eselon-lampu-gedung-dimatikan-jam-1800
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
KPK Atur Jadwal Periksa Ono Surono Terkait Kasus Bupati Bekasi
07 Apr 2026
Gibran Bakal Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Manado
07 Apr 2026
Komisi I Bakal Rapat Bareng Menhan soal 3 TNI Gugur-Air Keras Andrie
07 Apr 2026
Sidang Perdana, Kuasa Hukum Sekjen DPR Tak Bacakan Permohonan
07 Apr 2026
Pengusaha Klaim Diperas 4 Polisi Rp800 Juta, Lapor ke Propam Maluku
07 Apr 2026
KPK Respons Putusan MK soal BPK Paling Berwenang Audit Kerugian Negara