KPK Respons Pelaporan Etik Kubu Noel Ebenezer soal Tahanan Rumah Yaqut
Judul: KPK Respons Pelaporan Etik Kubu Noel Ebenezer soal Tahanan Rumah Yaqut Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merespons pelaporan etik terkait pengalihan penah...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merespons pelaporan etik terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang kini diajukan oleh pengacara terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Immanuel Ebenezer.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya memandang pelaporan yang disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut sebagai sesuatu yang sah."Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundangan," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (27/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas," imbuhnya.Budi meyakini Dewas KPK akan melakukan asesmen secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Pilihan RedaksiGubernur Riau Didakwa Lakukan Pemerasan atau Gratifikasi Rp3,5 MiliarPolemik Penahanan Yaqut, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke DewasAjukan Tahanan Rumah, Ebenezer Uji Konsistensi KPKProses tersebut, terang dia, merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan."KPK pastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Budi.Pada hari ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan lima Pimpinan KPK ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait polemik penahanan rumah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.Aziz Yanuar yang mewakili DPP Advokat Persaudaraan Islam mengatakan ada dugaan pelanggaran kode etik berupa nilai keadilan, profesionalisme, transparansi dan etika pemerintahan terkait pengalihan jenis tahanan Yaqut.Aziz yang saat ini menjadi pengacara terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer itu turut memperlihatkan tanda penerimaan laporan kode etik yang diberikan Dewan Pengawas KPK."Yang kita laporkan, pertama ada Ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK. Wakil Ketuanya itu ada empat. Kemudian ada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, ada Direktur Penyidikan serta Juru Bicaranya," ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3).Dia mengungkapkan ada sejumlah nilai yang dilanggar para terlapor di balik pengalihan jenis penahanan Yaqut. Di antaranya nilai keadilan, profesionalisme hingga transparansi."Kenapa? Karena memang yang perlu kita garisbawahi adalah ini sepengetahuan kami ini jarang, sangat jarang, ada satu anomali, satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilese," imbuhnya.
Aziz memahami peralihan jenis penahanan tersangka kasus dugaan korupsi diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, ia merasa janggal lantaran korupsi masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa."Apakah benar semua (tersangka kasus korupsi) bisa (mengajukan) nanti? Kalau misalnya iya, seluruh tahanan KPK mau mengajukan semua," katanya. (ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260327190713-12-1341935/kpk-respons-pelaporan-etik-kubu-noel-ebenezer-soal-tahanan-rumah-yaqut
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
KPK Atur Jadwal Periksa Ono Surono Terkait Kasus Bupati Bekasi
07 Apr 2026
Gibran Bakal Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Manado
07 Apr 2026
Komisi I Bakal Rapat Bareng Menhan soal 3 TNI Gugur-Air Keras Andrie
07 Apr 2026
Sidang Perdana, Kuasa Hukum Sekjen DPR Tak Bacakan Permohonan
07 Apr 2026
Pengusaha Klaim Diperas 4 Polisi Rp800 Juta, Lapor ke Propam Maluku
07 Apr 2026
KPK Respons Putusan MK soal BPK Paling Berwenang Audit Kerugian Negara