Kakorlantas Setop dan Suruh Putar Balik Angkutan Kendaraan Sumbu Tiga
Judul: Kakorlantas Setop dan Suruh Putar Balik Angkutan Kendaraan Sumbu Tiga Jakarta, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menghentikan hingga memutarbalikkan kendaraan a...
Jakarta, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menghentikan hingga memutarbalikkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih yang masih nekat melintas di wilayah Tol Pejagan, Kamis (26/3).Langkah itu diambil dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan lebaran guna menjamin kenyamanan para pemudik.Polri mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga kelancaran arus balik. Penindakan terhadap pelanggaran juga telah dilakukan di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga juga diberlakukan," tutur Agus, dalam keterangannya, Kamis (26/3)."Korlantas mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut, dan telah dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar demi mengutamakan kelancaran dan keselamatan pemudik," katanya.
Diketahui, Korlantas Polri bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pun telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak 13-29 Maret 2026 sebagai bagian dari pengamanan Lebaran. (asa)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260327191919-20-1341939/kakorlantas-setop-dan-suruh-putar-balik-angkutan-kendaraan-sumbu-tiga
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
KPK Atur Jadwal Periksa Ono Surono Terkait Kasus Bupati Bekasi
07 Apr 2026
Gibran Bakal Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Manado
07 Apr 2026
Komisi I Bakal Rapat Bareng Menhan soal 3 TNI Gugur-Air Keras Andrie
07 Apr 2026
Sidang Perdana, Kuasa Hukum Sekjen DPR Tak Bacakan Permohonan
07 Apr 2026
Pengusaha Klaim Diperas 4 Polisi Rp800 Juta, Lapor ke Propam Maluku
07 Apr 2026
KPK Respons Putusan MK soal BPK Paling Berwenang Audit Kerugian Negara