KLH Kejar Denda 1.369 Perusahaan Biang Kerok Bencana
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat penegakan sanksi denda terhadap 1.369 perusahaan di 14 provinsi yang diduga melanggar aturan lingkungan dan berkontribusi te...
Ia menjelaskan, sebagian perkara telah masuk ke ranah perdata melalui gugatan lingkungan hidup. Di sisi lain, ada pula pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya dengan membayar denda kepada negara."Sebagian sudah menyelesaikan amanah dengan melakukan pembayaran sehingga sampai hari ini Kementerian Lingkungan Hidup telah menyetor ke negara Rp1,5 triliun dari berbagai macam kegiatan serupa," ujar Hanif saat kunjungan kerja di Martapura, Kabupaten Banjar, Senin (20/4).
Satgas PKH Rapat Dalami Unsur Pidana Korporasi Terkait Bencana SumatraMenhut Teken SK Pencabutan Izin 22 Perusahaan Perusak Alam SumatraBiang Kerok Banjir Sumatra, 1.583 Ha Lahan PT SJW Diambil Alih NegaraKLH juga terus melakukan evaluasi lapangan dengan melibatkan tim ahli guna memastikan kepatuhan terhadap tata kelola lingkungan, terutama di tengah musim hujan yang berpotensi memperparah dampak kerusakan lingkungan.Menurut Hanif, hasil evaluasi terhadap tambang ilegal nantinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.Selain itu, KLH sedang menelusuri kemungkinan keterkaitan antara aktivitas pertambangan dengan kejadian banjir yang berdampak pada sejumlah desa. Proses tersebut ditangani oleh tim penegakan hukum lingkungan."Langkah penegakan hukum tersebut difokuskan pada penagihan denda dan kewajiban pemulihan lingkungan dari perusahaan pelanggar, guna menekan dampak kerusakan yang berkontribusi terhadap bencana seperti banjir di sejumlah wilayah," ujar Menteri Hanif.Melalui upaya ini, KLH menargetkan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha serta memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan efektif, sehingga risiko bencana di masa mendatang dapat ditekan.
(antara/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260420203758-20-1350151/klh-kejar-denda-1369-perusahaan-biang-kerok-bencana
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
20 Apr 2026
Kemehaj Kirim 3000 Petugas Haji, Siap Layani Jemaah di Tanah Suci
20 Apr 2026
Menhaj Jamin Keselamatan Jemaah Haji di Tengah Konflik Timur Tengah
20 Apr 2026
Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun Penjara Korupsi Kredit Sritex
20 Apr 2026
DPR-Pemerintah Sepakati RUU PPRT Disahkan Jadi UU Besok
20 Apr 2026
8 Calon Jemaah Pakai Visa Non-Haji Digagalkan di Bandara Soetta
20 Apr 2026
2 Penikam Nus Kei Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati