Kemendikdasmen Klaim SE Nomor 7/2026 Bukan Pemberhentian Guru Non-ASN
Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan guru non-aparatur sipil negara (ASN) tidak dilarang mengajar pada 2027.Direktur Jenderal Guru dan Ten...
"Tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan Pemerintah Daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali," kata Nunuk dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5)Nunuk menjelaskan tidak ada pernyataan guru non-ASN dilarang mengajar pada 2027 dalam SE tersebut.
"Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027, namun memang usia SE ini sampai Desember 2026. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya," ujarnya.Ia mengatakan SE itu juga mengatur dukungan penghasilan bagi guru non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tunjangan profesi guru, insentif, maupun dukungan tambahan lain.Lihat Juga :Kepsek SMK Swasta di Tangsel Dicopot Usai Dugaan Child GroomingDari data Kemendikdasmen, sebanyak 137.764 guru non-ASN berhak mendapat tunjangan profesi Rp2 juta per bulan."Kemudian selain 137.000 lebih tadi yang sudah bersertifikat pendidikan yang masuk kelompok non-ASN di dalam SE ini, ada 99.432 guru yang mendapatkan insentif. Siapa yang mendapatkan insentif adalah mereka yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja atau belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. Kedua-dua kelompok ini diberikan insentif sebesar Rp400 ribu per bulan," ujarnya. (fra/yoa/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260519174854-20-1360085/kemendikdasmen-klaim-se-nomor-7-2026-bukan-pemberhentian-guru-non-asn
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
PSI Jawab PDIP: Jokowi Tak Pernah Terbuka Dukung Partai
28 May 2026
Polisi Dalami Motif Lain Pria Bunuh-Lempar Jasad Wanita dari Tol Bogor
28 May 2026
Komisi III DPR: APBN Buat Hewan Kurban Banpres Tak Salah Secara Hukum
28 May 2026
PSI Beber Jokowi Akan Keliling Daerah Temui Masyarakat dan Kader
28 May 2026
Kenapa Istiqlal Tak Bagi-Bagi Langsung Daging Kurban?
28 May 2026
Kasus Selebgram Brunei di Blok M: Korban Kirim VN Tantang Berkelahi